SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Lampri, melakukan monitoring langsung ke tiga Kantor Pertanahan di wilayah eks Karesidenan Semarang. Hal ini guna memastikan kelancaran pelayanan pertanahan berjalan lancar di tengah libur lebaran.
Dalam kunjungannya, Kakanwil didampingi Plt Kepala Bagian Tata Usaha Defiandi Gustian dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Eni Setyosusilowati.
Lampri mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya pemudik tetap mendapatkan akses layanan pertanahan meskipun dalam suasana libur. Sehingga berbagai urusan administrasi pertanahan dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun dalam masa libur Lebaran. Dengan demikian, mereka tidak perlu menunggu hingga liburan usai untuk mengurus keperluan administrasi tanah,” ujarnya pada Kamis, 3 April 2025.
Dia menjelaskan, agenda kunjungan mencakup tiga kantor pertanahan, yakni di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang
Dalam tinjauannya, Kakanwil BPN Jateng melihat langsung jalannya pelayanan serta berdialog dengan petugas dan masyarakat.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen BPN dalam memberikan pelayanan prima serta kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pertanahan,” katanya.
Melalui program Layanan Mudik Lebaran ini, diharapkan pemudik yang kembali ke kampung halaman dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengurus tanah mereka secara langsung tanpa melalui perantara.
Dengan demikian, Lampri berharap proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan.
Kakanwil BPN Jateng juga mengapresiasi para petugas yang tetap bekerja di tengah libur Lebaran demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelayanan yang optimal merupakan kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap BPN.
Dengan adanya layanan ini, BPN Jateng berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan dengan lebih mudah, serta menghindari keterlambatan dalam pengurusan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

































