PATI, Lingkarjateng.id – Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PC SP RTMM) setuju formula baru upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Formula kenaikan upah akan dihitung berdasarkan besaran inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) rentan alfa 0,5 – 0,9. Alfa sendiri merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini membuat kenaikan di tiap daerah berbeda-beda.
Menanggapi formula baru ini, Ketua PC SP RTMM Pati, Tri Suprapto, mengungkapkan pihaknya menerima apa yang menjadi keputusan dari pemerintah.
UMK Pati 2026 Belum Ditetapkan, Cek Formula Pengupahan Terbaru
Hanya saja, Tri berharap agar kenaikan UMK Pati 2026 tetap mengedepankan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), utamanya untuk para buruh atau pekerja.
“Kalau dari serikat pekerja khususnya RTMM, terkait skema kenaikan upah 2026 harus tetap mengacu pada KHL,” ungkap Tri pada Kamis, 18 Desember 2025
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu dengan jajaran dewan pengupahan terlebih dahulu di Semarang.
Oleh karena itu saat ini pihaknya belum bisa memastikan atau merumuskan berapa kenaikan UMK Pati 2026.
“Dulu dari Presiden ada kenaikan 6,5 persen. Sedangkan ini kan kembali ke rumus, sehingga ada diskusi panjang terkait alfa. Kita berdoa kenaikan UMR tahun depan bisa untuk kesejahteraan karyawan,” terang Bambang.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadwalkan pengumuman penetapan upah 2026 dilakukan serentak pada 24 Desember 2025.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa





























