SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sejumlah warga dan pengecer gas LPG 3 kilogram (kg) di Kota Salatiga mengeluhkan kebijakan larangan penjualan gas melon di warung pengecer mulai 1 Februari 2025.
Salah seorang pedagang gas eceran di Perumahan Praja Mulia, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Erli, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah menghapus sistem pengecer berdampak besar bagi pedagang kecil. Pasalnya, mereka tidak bisa lagi menjual gas subsidi ke pelanggan.
“Kalau sistem pengecer dihapus, otomatis pedagang eceran tidak bisa jualan gas lagi. Berarti saya kehilangan salah satu sumber pendapatan,” katanya pada Senin, 3 Februari 2025.
Sebelum diberlakukan kebijakan tersebut, kata Erli, pengecer mendapat pasokan LPG 3 kg dari pangkalan dengan sistem antar minimal 10 tabung per minggu. Harga beli dari pangkalan sekitar Rp 19.000 per tabung, kemudian dijual Rp 22.000 kepada pelanggan. Namun, setelah aturan baru diberlakukan, pasokan gas melon di warungnya pun terhenti.
Erli juga menyebutkan bahwa sejumlah pangkalan LPG 3 kg kini lebih memilih menjual gas subsidi di kios mereka sendiri. Menurutnya, hal itu menyebabkan pasokan untuk warung kelontong berkurang drastis.
Erli berharap pemerintah segera mencari solusi agar pedagang gas eceran tetap bisa menjual gas subsidi, sehingga masyarakat, terutama pemilik warung makan, tidak kesulitan mendapatkan gas 3 kilogram
Sementara itu, salah seorang pembeli, Tatik, mengaku beberapa hari terakhir mengalami kesulitan mencari LPG 3 kg. Dirinya bahkan harus mencari ke beberapa toko kelontong untuk mendapatkan gas melon.
“Sempat cari gas ke sana ke mari untuk memasak. Kalau kebijakan agar standar harga sesuai HET bagus. Tapi kami kesusahan dan agak jauh juga kalau mencari langsung ke pangkalan. Apalagi juga harus antre banyak,” ungkapnya.
Dia berharap pengecer bisa tetap melayani pembelian gas LPG 3 kilogram sehingga tak perlu jauh-jauh untuk membeli gas subsidi. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)