SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Salatiga, Kusumo Aji, angkat bicara soal keluhan pedagang kaki lima (PKL) di Shelter Alun-alun Pancasila yang merasa keberatan dengan besaran nominal retribusi sebesar Rp 35.000 per shift.
Aji menyatakan bahwa retribusi PKL di Shelter Alun-alun Pancasila sudah ditetapkan dalam Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 sehingga harus dilaksanakan.
“Amanat Perda harus dilaksanakan. Dan kami akan jalan terus melaksanakan amanat Perda tersebut,” katanya saat ditemui pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan usulan untuk melakukan revisi Perda. Alasannya, penetapan besaran nominal retribusi sudah melalui kajian dan didasarkan berbagai pertimbangan.
“Kalau PKL merasa keberatan, ada solusinya. Lahan yang ditempati dibagi dengan dua orang, kan lahannya cukup panjang. Ada yang mencapai sekitar 7 meter. Jadi bayar retribusinya lebih ringan kalau dibagi dua, atau tiga orang,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebenarnya retribusi PKL shelter Alun-alun Pancasila tidak terlalu mahal jika dibandingkan dengan retribusi PKL di Pasar Raya Salatiga sebesar Rp 15.000 dengan lebar 1,5 meter.
“Saya berharap, PKL di selter Alun-alun Pancasila bisa memahami besaran retribusi yang sudah ditetapkan dalam Perda. Sebelumnya mereka juga tidak membayar retribusi selama bertahun-tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)