SALATIGA, Lingkarjateng.id – Realisasi serapan pajak hotel dan restoran tahunan di Kota Salatiga hingga Oktober 2024 lalu mencapai Rp 18,2 miliar. Rinciannya, serapan pajak hotel sebesar Rp 4,678 miliar dan pajak restoran Rp 13,523 miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, Cansio Xavier Pereira, mengatakan bahwa realisasi pendapatan pajak daerah hingga saat ini masih di bawah target.
Namun, Cansio optimis BPKPD Salatiga dapat mencapai target realisasi pajak daerah hingga akhir tahun 2024 nanti.
“Untuk pajak hotel tahun 2024 diproyeksikan Rp 6,5 miliar dan pajak restoran Rp 16,15 miliar. Kami optimis hingga akhir tahun nanti target tersebut akan tercapai,” katanya pada Rabu, 6 November 2024.
Guna mencapai target, kata dia, BPKPD Salatiga telah menerapkan strategi dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak dan menggali potensi pajak serta mempermudah akses pembayaran pajak daerah.
“Kami telah bekerja sama dengan beberapa bank untuk mempermudah akses pembayaran pajak,” ujarnya.
Selain itu, BPKPD Salatiga juga bekerja sama dengan salah satu bank untuk pemasangan alat monitoring transaksi. Hal itu untuk memonitor transaksi harian restoran yang ada di Kota Salatiga.
Tak hanya itu, Cansio juga menjelaskan bahwa BPKPD Salatiga telah membentuk tim pemeriksaan pajak dan pengendalian pajak yang terdiri dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.
Cansio juga mengungkapkan bahwa serapan pajak restoran di Kota Salatiga saat ini masih terkendala oleh pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha terkait wajib pajak.
Untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, BPKD Salatiga terus melakukan sosialisasi dan melakukan pembinaan terhadap wajib pajak.
“Selain itu, kami juga memberi apresiasi kepada wajib pajak yang tertib dan berkontribusi tertentu dengan memberikan hadiah. Harapannya bisa mendorong pelaku usaha untuk tertib dan berkontribusi terhadap pajak daerah,” tegasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)