SALATIGA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024. Hasilnya, Bawaslu menemukan adanya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang membuka logistik Pilkada sebelum pukul 07.00 WIB.
Hal itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Margosari, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Namun setelah dilakukan klarifikasi, pembukaan logistik sebelum waktu yang ditentukan terjadi karena ketidaktahuan KPPS, dan saksi masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada tidak mempersoalkannya.
“Setelah kami melakukan penelusuran, ternyata mereka (KPPS) tidak tahu dan pada saat itu kita hentikan sebentar. Kita melihat ternyata mereka tidak tahu jika logistik baru boleh dibuka pada pukul 07.00 WIB. Sehingga kita bisa mempersilahkan mereka untuk melanjutkan proses pemungutan suara,” kata Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Djayusman Junus.
Djayusman menyatakan, sejauh ini Bawaslu Kota Salatiga belum menemukan atau pun menerima laporan dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
“Belum ada laporan maupun temuan pelanggaran. Pemungutan suara berjalan lancar,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, Bawaslu Kota Salatiga membuka posko aduan pelanggaran atau kecurangan dalam proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran lainnya bisa melapor langsung ke Kantor Bawaslu Kota Salatiga di Jalan Diponegoro.
“Kami siap menerima laporan dari masyarakat 24 jam. Laporan juga bisa disampaikan secara berjenjang melalui PKD (pengawas kelurahan/desa) yang bertugas di lapangan. Hanya laporan harus dilengkapi dengan minimal dua alat bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Djayusman mengungkapkan bahwa ada sejumlah pemilih dari luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah di Salatiga. Namun, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena sebelumnya tidak mengurus pindah memilih.
“Ya karena sebelumnya tidak mengurus pindah memilih, maka mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Salatiga,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)