SALATIGA, Lingkarjateng.id – Lembaga survei yang akan menggelar jajak pendapat terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Salatiga 2024 harus meminta izin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga. Hal itu didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024.
“Lembaga survei jika akan melakukan pengambilan data di lapangan (wilayah Kota Salatiga) atau aktivitas harus memiliki izin atau berkoordinasi dengan KPU,” kata Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menanggapi adanya lembaga survei yang melakukan jajak pendapat di Kota Salatiga, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Menurutnya, ketentuan mengajukan izin tersebut dimaksudkan agar KPU selaku penyelenggara Pilwalkot Salatiga 2024 mengetahui pihak luar yang melakukan kegiatan terkait pemilihan kepala daerah.
“Saya minta lembaga survei yang akan beraktivitas terkait Pilwalkot untuk izin dan mendaftar ke KPU. Saat pengambilan data sampling tidak perlu izin,” ujarnya.
Dia menjelaskan, lembaga survei yang baru-baru ini melakukan jajak pendapat,sebenarnya sudah mengajukan izin, hanya saja belum diregistrasi.
“Sudah izin tapi belum diregistrasi. Hanya, kami menyayangkan saat penyampaian hasil survei yang kedua, kami tidak diberikan informasi apa pun. Mereka malah mengundang pihak lain,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Salatiga Djayusman Junus mengatakan, terkait dengan lembaga survei yang menggelar jajak pendapat menjadi ranah KPU Kota Salatiga. Lembaga survei dan pemantau Pemilu harus mendaftar terlebih dahulu ke KPU jika akan menyelenggarakan kegiatan di wilayah Kota Salatiga.
“Soal lembaga survei yang melakukan jajak pendapat itu, kami akan berkoordinasi dengan KPU mengenai kelengkapan izin lembaga tersebut. Jika tidak, kami akan memberikan saran kepada lembaga tersebut untuk mengurus perizinannya,” tegasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)