SALATIGA, Lingkarjateng.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggeruduk Kantor DPRD Kota Salatiga pada Rabu, 11 Desember 2024. Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Salatiga tahun 2025 mendatang naik sebesar 10 persen.
Uniknya, dalam menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Kota Salatiga itu, para buruh tidak berteriak-teriak maupun orasi dengan suara lantang. Namun, mereka menyampaikan tuntutannya dengan bernyanyi karaoke.
Sejumlah buruh secara bergantian menyanyi layaknya di ruang karaoke dengan sound system yang telah disiapkan di atas mobil pick up. Meski demikian, aksi para buruh tersebut tetap dijaga ketat oleh petugas kepolisian dan Satpol PP.
Pengurus SPSI Kota Salatiga, Ahmad Luthfi Nandika, mengatakan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sebagaimana yang ditetapkan pemerintah terhitung kecil.
“Maka dari itu, kami menuntut kenaikkan UMK paling tidak sebesar 10 persen. Karena kenaikan UMK yang ditetapkan pemerintah 6,5 persen itu hanya batas minimal,” ujarnya.
Dia menyatakan para pekerja di Kota Salatiga juga menuntut untuk mengejar ketertinggalan upah dari Kabupaten Semarang. Pasalnya, pihaknya menilai upah di dua daerah tersebut memiliki kesenjangan yang cukup banyak.
“Kita sebenarnya sudah UMK, tapi ada kesenjangan yang cukup besar dari Kabupaten Semarang. Jadi paling tidak kenaikan 10 persen bisa mengejar ketertinggalan itu,” ucapnya.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, kata Lutfi, pihaknya mengancam akan menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih besar lagi.
“Anggota kita lebih dari 18.000 orang. Jadi kalau nanti tidak dipenuhi kemungkinan kita akan menggelar aksi lebih besar lagi,” tegasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)