KENDAL, Lingkarjateng.id – Seorang Pemuda berinisial IAM (25) ditangkap di tempat persembunyiannya di Cilacap setalah memukul seorang ODGJ hingga tewas. Pelaku memukul korban dengan menggunakan kursi dari kayu.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono menjelaskan kejadian berawal pada Sabtu, 20 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB.
Saat itu, tersangka pulang dari nongkrong dan melihat ODGJ berdiri dan membawa tongkat kayu didepan teras rumah milik (alm) Suwandi di Dusun Kersan Desa Tegorejo RT 03 RW 02 Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal yang biasa tersangka tinggali.
Selanjutnya tiba-tiba korban memukulkan tongkatnya ke punggung tersangka yang masih di atas motor.
“Pelaku tidak terima dipukul, lalu menggertak ODGJ tersebut. Malah tersangka diludahi oleh ODGJ tersebut, karena emosi tersangka selanjutnya menendang sebanyak 3 (tiga) kali,” ujar Bondan saat konferensi pers di Aula Polres Kendal Kamis, 6 November 2025.
Tendangan pertama menggunakan kaki kanan dan mengenai perut bagian depan dari ODGJ tersebut. Tendangan yang kedua menggunakan kaki kiri mengenai perut bagian depan korban. Tendangan yang ketiga menggunakan kaki kanan mengenai perut bagian depan.
Setelah terkena 3 tendangan, ODGJ itu jatuh ke belakang sambil mengancam ingin membakar rumah dengan kata–kata “tak obong omahmu“.
Mendengar ancaman tersebut, tersangka menendang korban sebanyak satu kali menggunakan kaki sebelah kiri dan mengenai pinggang belakang dari ODGJ.
Setelah itu ODGJ tersebut tampak lemas dan terkapar di tanah. Tersangka menghalangi agar ODGJ tersebut berdiri karena memukul tersangka menggunakan tongkat dan mengenai jempol tangan kanan tersangka.
“Setelah beberapa kali melakukan tendangan, ODGJ atau korban akhirnya dipukul dengan kursi hingga tidak sadarkan diri,” lanjutnya
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap di daerah Cilacap.
Terkait kasus tersebut, AKP Bondan menjelaskan pasal yang disangkakan yaitu penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Jurnalis: Unggul Priambodo






























