JAKARTA, Lingkarjateng.id – Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, telah mengurus 3 surat keterangan (SK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa Kaesang mengajukan pengurusan 3 surat keterangan pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.
Ada tiga surat keterangan yang diajukan Kaesang yaitu SK Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, SK Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dalam Daftar Pemilih, dan SK Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
Tiga SK tersebut diajukan Kaesang untuk memenuhi persyaratan pencalonan dirinya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah sebagaimana termaktub dalam surat permohonan di PN Jakarta Selatan.
“Permohonan ini diajukan sebagai syarat Wakil Gubernur Jawa Tengah,” ungkap Djuyamto pada Jumat, 23 Agustus 2023.
Djuyamto menyebut, PN Jakarta Selatan telah menerbitkan 3 SK yang diajukan oleh adik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka itu.
“Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga,” ucapnya.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mengusung Ahmad Luthfi dan Kaesang untuk Pilkada Jateng.
“Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang,” ucap Dasco pada Selasa, 20 Agustus 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)