Ingin Dapat Santunan Kemiskinan? Ini Syarat dari Dinsos Kudus

santunan kematian Kudus

Sub-Koordinator Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Umayah. (Falaasifah/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus mengatakan, untuk bisa menerima santunan program pemberian bantuan biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal dunia, data masyarakat yang meninggal harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jadi yang mengajukan permohonan ini yang kita layani harus masuk DTKS. Tidak semua dapat bantuan, kalau dia tidak masuk dalam DTKS tidak bisa dapat bantuan,” jelas Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus Mundir melalui Sub Koordinator Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Umayah.

Ia menjelaskan, untuk bisa terdaftar dalam DTKS, masyarakat tersebut harus masuk kategori masyarakat miskin dan berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Diduga Ada Oknum yang Terlibat, Program Santunan Kematian di Kendal Alami Kendala

“Kalau DTKS itu usulan dari Desa. Nanti diusulkan di desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Muskel (Musyawarah Kelurahan). Nanti yang berhak menerima sudah ada datanya di Kementerian Sosial (Kemensos). Kami pihak Dinsos hanya melakukan verifikasi dan validasi data dari desa tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, apabila ada masyarakat yang tidak sesuai kriteria bisa terdaftar dalam DTKS, maka pihak desa akan melakukan Musdes dan Muskel ulang terkait data masyarakat yang tidak sesuai tersebut.

“Itu nanti ada penghapusan data dari pihak desa. Bisa dihapus atau digantikan, prosesnya tidak cepat, pengajuan dari provinsi ke Kemensos. Lalu data itu baru turun lagi,” paparnya.

Pemkab Rembang Dorong Pekerja Ikut Program BP Jamsostek

Lebih lanjut, Umayah menjelaskan waktu pengajuan program pemberian bantuan biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal dunia, maksimal 7 hari setelah masyarakat tersebut meninggal dunia.

“Waktu pengajuannya 7 hari kerja dihitung sejak meninggal dunia, jadi meninggal itu sudah dihitung 1 hari tapi kalo Sabtu dan Minggu itu tidak dihitung karena kita libur,” ungkapnya.

Terkait nominal santunan kematian yang diberikan, pihaknya menyatakan setiap pengajuan bantuan biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan yakni 1 juta rupiah.

“Untuk anggaran pada tahun ini sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp2 miliar, untuk tahun sebelumnya sudah terealisasi Rp1,87 miliar, berarti untuk tahun lalu yang menerima bantuan sekitar 1870 orang,” pungkasnya. (Lingkar Network I Falaasifah – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version