Taj Yasin Minta Rumah Pemotongan Hewan Klaten Miliki NKV

rumah pemotongan hewan taj yasin

GIAT: Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat acara Pelantikan Pengurus Santri Gayeng Nusantara Kabupaten Klaten di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (22/2). (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

KLATEN, Lingkarjateng.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta Bupati Klaten Sri Mulyani, segera mendorong agar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Dia menyebutkan, peraturan sertifikasi NKV untuk mewujudkan tertib hukum dan administrasi dalam mengelola usaha produk pangan asal hewan, memastikan unit usaha memenuhi syarat higiene-sanitasi, dan menerapkan cara produksi yang baik. Selain itu, memudahkan penelusuran jika terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.

“Padahal kalau ini (NKV) belum diurus, nanti bisa mendapatkan sanksi. Lah RPH-RPH ini di Kabupaten Klaten Bu Bupati (Sri Mulyani), saya nitip ini didorong supaya mengajukan NKV-nya,” kata Wagub, pada kegiatan Pelantikan Pengurus Santri Gayeng Nusantara Kabupaten Klaten di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (22/2).

Gus Yasin, sapaannya mengatakan, dari 80 RPH di Jawa Tengah, belum ada seperempatnya yang mengantongi NKV. Untuk itu, dia mendorong RPH segera mendapatkan sertifikat NKV.

Taj Yasin Dorong Rumah Pemotongan Hewan Punya Nomor Kontrol Veteriner

Sertifikat NKV yang sudah dikantongi, lanjut Wagub, akan menjadi bagian dalam proses pengurusan sertifikat halal. Sebab, dalam pengajuannya, perlu dilengkapi dokumen proses pengolahan produk, yang antara lain memuat tentang pengolahan dan pengemasan.

“Kalau sudah dapat izin NKV, tinggal selangkah lagi kita ajukan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan sertifikat halal. Salah satu penunjang untuk mendapatkan sertifikat halal di RPH adalah ada juru sembelihnya. Saat ini kami sudah menyiapkan itu di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah,” ungkap dia.

Ditambahkan, apabila sertifikat NKV dan sertifikat halal sudah dikantongi semua, maka daging yang dikonsumsi masyarakat dijamin keamanannya, baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi kehalalannya.

“Kalau sudah ada NKV-nya, ada sertifikat halalnya, itu bisa menjamin bagaimana masyarakat memiliki makanan yang sehat,” tutupnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version