SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
Dia mengatakan, NKV tersebut merupakan jaminan bagi masyarakat bahwa RPH telah memenuhi syarat sanitasi dan higienis. Selain itu, NKV juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal.
“UU Peternakan (UU 18/2009) mengamanatkan (RPH) harus memiliki NKV. Saat ini yang ada di Jateng baru ada 6 dari 90. Maka ini harus kita dorong betul,” kata Taj Yasin usai berkunjung ke Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Jawa Tengah, Selasa (11/1).
Taj Yasin mengusulkan, agar RPH yang sudah ada dapat ditingkatkan kualitasnya, sehingga kebutuhan anggaran yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar. Menurutnya, dengan peningkatan kualitas, maka fasilitas RPH juga akan semakin detail dan bisa menunjang untuk kebutuhan lainnya.
Takut Divaksin, Taj Yasin Usulkan Warga Kendal Memilih Dokter sesuai Keinginan Mereka
Dia mencontohkan, melalui sistem sanitasi yang terjamin, pemisahan darah dan kotoran hewan bisa dilakukan secara mudah. Kotoran hewan nantinya dapat diolah menjadi pupuk untuk pertanian. “Kalau NKV muncul, nanti kotoran dari ternak bisa kita manfaatkan untuk kompos,” tandasnya.
Sementara Plt. Kepala Disnak Keswan Jateng, Hariyanta Nugraha mengatakan, masih sedikitnya RPH yang memiliki NKV lantaran kondisinya yang belum sesuai dengan standar yang ditentukan. Menurutnya, salah satu yang menjadi kendala adalah soal keterbatasan anggaran.
“Untuk RPH itu kan sekarang kewenangannya ada di kabupaten/kota. Masalahnya adalah keterbatasan anggaran. Untuk membangun RPH standar bisa sampai Rp 13 miliar. Untuk skala kabupaten akan menjadi cukup sulit untuk dipenuhi,” kata Hariyanta.
Hariyanta menilai, berdasar arahan wakil gubernur, RPH sangat mungkin melakukan peningkatan kualitas. Dia mengaku, segera setelah mendapat arahan, langsung menggelar rapat bersama jajaran auditor NKV.
“Tadi sudah saya rapatkan, nanti saat ada pengujian NKV saya minta (kebutuhannya) dinominalkan. Misalkan kondisi eksisting dari RPH, misalkan kondisinya 80 persen, jadi kurang 20 persen kita akan coba hitungkan. Namun memang kondisinya pasti berbeda-beda,” tambahnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)