Totalnya Fantastis, Ganti Rugi Diserahkan ke WargaTerimbas  Pembangunan Bendungan Jragung

ganti rugi semarang

Wakil Bupati Semarang, H Basari menyerahkan secara simbolis ganti rugi kepada 41 bidang tanah milik warga Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang guna mendukung pembangunan proyek nasional Bendungan Jragung. (Dok. Lingkarjateng.id)

KABUPATEN SEMARANG, Lingkarjateng.id – Mulai dilakukan penyerahan ganti rugi hak atas tanah warga Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang yang terkena imbas pembangunan proyek nasional, Bendungan Jragung.

Adapun ganti rugi ini diberikan kepada warga Dusun Kedungglatik. Di antaranya yakni ada 41 bidang tanah milik warga di dusun tersebut  diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Semarang, H Basari.

“Kenapa proses pembebasan lahan ini memakan waktu lama, karena jujur saja kami ingin menjaga ketertiban administrasinya, agar kedepannya tidak timbul masalah,” ungkap Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Dr Harya Muldianto, Minggu, 14 Juli 2024.

Harya Muldianto mengapresiasi kerjasama antara warga dan Pemkab Semarang dalam proses pelepasan hak atas tanah yang berjalan lancar.

“Kami sangat menghargai sekali kerjasama yang baik antara warga dan Pemkab Semarang dalam mendukung kelancaran proses pelepasan hak atas tanah warga di Dusun Kedungglatik ini, sehingga pembangunan Bendungan Jragung ini bisa lancar sampai selesai nanti,” bebernya.

Sebagai informasi, bahwa seluruh wilayah Dusun Kedungglatik nantinya akan ditenggelamkan, termasuk diantaranya juga akan menjadi wilayah genangan waduk itu sendiri.

Sementara itu, ganti rugi untuk 41 bidang tanah milik warga Dusun Kedungglatik totalnya Rp 26.174.093.313,00.

“Dan kemarin, kami sudah membayarkan ganti rugi kepada 41 bidang tanah milik warga Dusun Kedungglatik, dengan total mencapai Rp 26.174.093.313,00 dan ke 41 warga sudah menerima ganti rugi tanah mereka yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Jragung ini,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Candirejo, Haryoto juga mengungkapkan untuk proses relokasi warga Dusun Kedungglatik sampai saat ini tidak ada masalah yang berarti.

“Semuanya diterima oleh warga di Dusun Kedungglatik, artinya warga juga mendukung adanya proyek pembangunan nasional ini, sehingga tidak ada masalah di warga sendiri karena mereka pun sudah tahu akan direlokasi nantinya. Dan lahan relokasinya saat ini juga sudah disiapkan,” terangnya.

 Sesuai menyerahkan ganti rugi kepada 41 warga di Dusun Kedungglatik, Wakil Bupati Semarang, H Basari juga menyempatkan meninjau langsung lahan relokasi yang nantinya akan digunakan sebagai rumah tinggal warga Dusun Kedungglatik.

“Pemkab Semarang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian PUPR untuk menyiapkan lahan relokasi untuk warga Dusun Kedungglatik, termasuk menyediakan fasilitas umum dan sosialnya, seperti pemakaman, akses jalan masuk, jaringan listrik, dan air, serta beberapa fasilitas lainnya,” jelas Basari.

H Basari juga meyakinkan warga Dusun Kedungglatik bahwa Pemkab Semarang akan terus mendampingi warga di dusun tersebut sampai proses relokasi selesai nantinya.

“Jangan khawatir, Pemkab Semarang akan terus mendampingi sampai proses ganti rugi selesai, bahkan sampai nanti proses relokasi juga selesai guna mendukung proyek pembangunan nasional Bendungan Jragung ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version