SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah menetapkan sejumlah aturan dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Corona Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Semarang.
Beberapa di antaranya yakni jam operasional untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan jam operasional bagi yang menjual non kebutuhan pokok sampai dengan pukul 22.00 WIB. Pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.
Kemudian, bagi pelaku usaha yang menggunakan lahan sendiri seperti toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Sekda Jateng: Tak Ada Penyekatan Nataru Mendatang
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang menggunakan lahan publik atau fasilitas umum seperti PKL, warung makan, lapak jajanan, dan sektor informal lainnya diminta untuk melakukan rekayasa agar tidak terjadi kerumunan pembeli. Jam operasional diizinkan sampai dengan pukul 24.00 WIB.
“Bagi supermarket, minimarket, swalayan, hypermarket, pusat perbelanjaan, departemen store, dan mall agar meniadakan event perayaan natal kecuali pameran UMKM. Dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB serta pengunjung paling banyak 75 persen dari kapasitas. Memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, skrining dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi,” ungkap Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang dalam instruksi yang ditandatangani pada Senin (20/12) itu.
Tempat wisata yang berada di ruang terbuka dan tertutup dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 24.00 WIB. Pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas serta memastikan baik pekerja maupun pengunjung sudah divaksin.
Kemudian, untuk tempat hiburan yang berada di ruang terbuka dan tertutup termasuk bioskop dapat dibuka. Jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
PPKM Level 3 Batal, Pemkot Semarang Tetap Berlakukan Pengetatan Nataru
“Penyelenggaraan event kegiatan seni budaya dan olahraga selama liburan natal 2021 dan tahun baru 2022 dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan paling banyak 200 orang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, jam operasional bagi rumah makan, restoran, dan kafe sampai dengan pukul 24.00 WIB. Pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat. Sementara untuk apotek dan toko obat diizinkan buka 24 jam.
Bagi sektor usaha konstruksi, dapat melaksanakan kegiatan konstruksi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan lebih ketat. “Untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan penumpang paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tegasnya.
Di samping itu, Hendi juga meminta kepada pengelola tempat ibadah yang menyelenggarakan perayaan natal agar dilakukan secara sederhana di gereja dan menggunakan sistem hybrid. Kemudian membentuk satgas yang bertugas mengawasi pelaksanaan prokes.
“Menyediakan hand sanitizer atau saran mencuci tangan dan melakukan desinfektan secara berkala, menggunakan aplikasi peduli lindungi. Terakhir, membatasi jumlah jemaat yang hadir 50 persen dari kapasitas tempat,” jelasnya.
Ketentuan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 mulai berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. Pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menaati aturan tersebut. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)