BATANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Batang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan gedung DPRD Kabupaten Batang saat unjuk rasa yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 31 orang yang diamankan pascakericuhan.
Penetapan tersangka juga diperkuat dengan rekaman video yang merekam aksi perusakan.
“Hingga saat ini baru dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah karena masih ada pelaku lain yang sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Edi di Batang, Selasa, 2 September 2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AN (20), warga Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, dan MAS (20), warga Desa Siberuk, Kecamatan Tulis.
Kerusuhan bermula saat massa aksi tiba di halaman DPRD Batang sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya aksi berlangsung tertib, namun situasi berubah saat Ketua DPRD Batang Su’udi keluar menemui massa.
“Setelah Ketua DPRD menemui peserta unjuk rasa dan hendak kembali masuk, tiba-tiba massa melakukan pelemparan botol ke arahnya,” jelas Edi.
Edi menjelaskan dua tersangka kemudian ikut melempar batu dan pecahan pot bunga ke arah gedung serta aparat.
Mereka juga terlibat dalam aksi mendorong gerbang timur kantor DPRD hingga roboh dan melakukan vandalisme pada tembok gedung.
“Selain melemparkan batu, mereka juga ikut mendorong gerbang sampai roboh. Setelah itu ada yang mencoret-coret tembok gedung dengan cat. Akibat aksi itu kaca pos satpam dan beberapa ruangan DPRD rusak, bahkan ada anggota kepolisian yang terkena lemparan batu,” ungkapnya.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan 31 orang. Setelah melalui proses pemeriksaan, 29 orang dipulangkan usai mendapat pembinaan, sementara dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka datang ke lokasi bukan untuk menyampaikan aspirasi, melainkan melakukan aksi anarkis. Keduanya mengetahui adanya aksi dari media sosial dan grup WhatsApp dan berpura-pura ikut menyampaikan aspirasi tetapi sebenarnya melakukan perusakan,” jelas Edi.
Edi menyebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, serta Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya berlapis mulai dari satu tahun empat bulan hingga lima tahun penjara,” pungkasnya.
Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid
































