PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Wakil Bupati Pekalongan Sukirman dan Ketua DPRD Abdul Munir dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Selasa malam, 15 Juli 2025.
Rapat Paripurna dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, para wakil ketua dan anggota dewan, Sekda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Sukirman menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS menjadi acuan dalam menyusun Rencana Perubahan APBD berdasarkan proyeksi hingga akhir tahun 2025. Selain itu, ia juga menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disusun berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“KUA-PPAS pada dasarnya merupakan bagian pentahapan dalam upaya mewujudkan target-target yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Pekalongan. Dan pada tahapan selanjutnya, KUA-PPAS tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2026,” ujar Sukirman.
Ia menjelaskan, tahun 2026 menjadi tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2025–2029. Dengan asumsi tahun 2025 berjalan normal, maka arah kebijakan diarahkan pada sinergitas perencanaan pembangunan, percepatan pertumbuhan ekonomi inklusif, penguatan UMKM, kolaborasi dan inovasi, serta transformasi menuju masa depan.
Lebih lanjut, Wabup menyebutkan bahwa optimalisasi pendapatan daerah menjadi kunci peningkatan kapasitas fiskal. Oleh karenanya, kebijakan keuangan 2026 akan difokuskan pada peningkatan PAD, optimalisasi BUMD, sumber transfer pemerintah, serta alternatif pembiayaan pembangunan melalui skema kerja sama.
“Dengan memperhatikan hal tersebut, maka belanja di tahun 2026 diarahkan pada prioritas seperti pemenuhan mandatory spending, pelayanan dasar untuk memenuhi SPM, program prioritas kepala daerah, hingga pengembangan infrastruktur dan pemulihan ekonomi,” tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyatakan bahwa rapat paripurna yang digelar kali ini telah membahas dan menyepakati perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini menjadi langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai nota keuangan dan Rancangan APBD Perubahan.
“Yang pertama, rapat hari ini membahas persetujuan perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Dengan disepakatinya KUA-PPAS, maka selanjutnya tinggal membahas nota keuangan APBD Perubahan,” ungkap Munir usai rapat.
Ia berharap, melalui perubahan KUA-PPAS ini, Pemkab Pekalongan dapat mendorong peningkatan pendapatan dan belanja daerah yang lebih produktif, demi menunjang capaian visi-misi kepala daerah.
“Mudah-mudahan akan ada peningkatan pendapatan dan peningkatan belanja daerah, dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh Bupati, yaitu visi dan misi: maju, adil, dan sejahtera,” tambahnya.
Terkait peran DPRD dalam mengawal pelaksanaan visi dan misi Bupati, Munir menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap setiap program prioritas yang dirancang pemerintah daerah.
“Tentu akan kami awasi dan kontrol, agar sesuai dengan visi dan misi yang pernah disampaikan Bupati saat kampanye dan saat disampaikan ke KPU,” tandas Munir.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S
































