KENDAL, Lingkarjateng.id – Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin Kamis 29 Agustus 2024. Dico yang mendaftar melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) datang ke KPU sekitar pukul 22.00 WIB dua jam sebelum penutupan. Didampingi jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Kendal Dico dan Ustadz Ali memasuki Aula KPU Kendal.
Diterima oleh Ketua KPU Khasanudin dan juga jajaran komisioner lainnya berkas pendaftaran di serahkan. Seperti ketiga calon lainnya, berkas diperiksa kelengkapannya. Usai berkas diterima KPU minta ijin kepada kedua calon Dico-Ustadz Ali dan juga jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Kendal untuk menggelar Rapat Pleno terkait kelengkapan berkas pendaftaran.
“Berkas sudah kami terima, namun ada kejanggalan dari berkas tersebut terutama soal surat rekomendasi dari DPP PKB untuk Dico dan Ustad Ali, karena sebelumnya sudah ada rekomendasi untuk pasangan Diah Kartika Permana Sari dan Beny Karnadi, untuk itu kami tidak bisa menerima pendaftaran ini dan kami kembalikan,” ujar Khasanudin.
Menurut Khasaudin, hal tersebut berdasarkan pasal 40 ayat 4 UU 01 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Pasal 43 UU 01 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Pasal 11 tentang peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.
Pasal 100 tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta walikota wakil waikota.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kendal Muhammad Makmun menyatakan atas tidak diterimanya berkas pendaftaran langsung, pihaknya bakal mengajukan sengketa.
“Kami mengikuti arahan dan petunjuk DPP Partai Kebangkitan Bangsa, tadi siang kami mengantar pasangan Tika dan Beny dan malam ini megantar Dico dan Ustad Ali, terkait tidak diterimanya pendaftaran ini, untuk menegakkan demokrasi kami mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ujar Makmun.
Makmun juga mengatakan jika Dico dan Ustad Ali yang juga Ketua Dewan Syuro PKB adalah pasangan yang tepat. Dico sendiri Bupati yang penuh inovasi dan menurutnya perlu diperjuangkan untuk menjabat dua periode.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria menjelaskan apabila dirasa tidak terima terkait dikembalikannya berkas pendaftaran karena tidak memenuhinya syarat, maka bisa mengajukan sengketa. Pengajuan sengketa kepada Bawaslu dilakukan satu hari setelah pendaftaran sampai dengan tiga hari paling lambat.
“Partai pengusung bisa mengajukan sengketa ke kami dan akan kami periksa dan kami sidangkan, untuk proses paling lama 12 hari setelah laporan diterima,” ujar Hevy. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)





























