SEMARANG, Lingkarjateng.id – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan terhadap maraknya pengibaran bendera bergambar One Piece.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menyampaikan bahwa pihaknya bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, mulai memantau fenomena tersebut.
“Dalam rapat kemarin, telah disampaikan bahwa ada indikasi pemasangan bendera One Piece di bawah bendera merah putih. Hal ini tidak diperbolehkan,” katanya pada Senin, 4 Agustus 2025.
Marthen menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada larangan khusus terhadap penggunaan bendera atau simbol nonresmi.
Namun, ia menekankan bahwa bendera semacam itu tidak boleh dipasang satu tiang atau sejajar dengan bendera merah putih.
“Kalau ingin memasang, silakan saja, tapi harus berdiri sendiri. Jangan sampai menimbulkan persepsi yang bisa mencoreng kehormatan simbol negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada aturan tertulis dari pemerintah daerah terkait hal tersebut.
Meski begitu, pihaknya akan tetap bersikap waspada dan siap berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami juga sudah dihubungi rekan-rekan dari Kodim pagi tadi. Jika ada temuan, kami siap melakukan penindakan secara terpadu. Koordinasi lintas sektor tetap jadi prinsip kami,” tambahnya.
Saat ditanya soal kebolehan masyarakat mengibarkan bendera One Piece, Marthen menyebut bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari aparat penegak hukum dan pimpinan daerah.
“Dalam rapat, baru dibahas indikasi pemasangan, belum ada keputusan resmi apakah diperbolehkan atau tidak. Namun menurut saya pribadi, memasang bendera lain di bawah merah putih dapat mengurangi wibawa nasional,” jelasnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk menjaga kekhidmatan peringatan Hari Kemerdekaan dengan tidak memasang simbol atau atribut yang bisa mengganggu kehormatan bendera negara.
“Kami terbuka terhadap masukan warga. Kalau ada yang merasa terganggu, silakan laporkan. Jika memang diperlukan, kami akan melakukan penertiban,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid































