PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan sesuai regulasi. Peringatan keras disampaikan agar kepala desa tidak terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, dalam kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang digelar di Pendopo Kecamatan Bojong, Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti seluruh kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Bojong, dengan pendampingan dari pihak kecamatan, pendamping desa, dan pendamping lokal desa.
Agus mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa kepala desa di wilayah Kabupaten Pekalongan yang tersandung persoalan hukum karena menyalahgunakan kewenangan dan keuangan desa. Ia meminta para kades tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Kami mendorong Pemerintah Desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan secara baik dan sesuai aturan. Sudah ada beberapa kepala desa yang terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan kewenangan dan dana desa. Hal seperti ini harus dihindari,” tegasnya.
Selain soal tata kelola anggaran, Agus juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan kepala desa dan perangkat desa, termasuk dalam hal berpakaian dan jam kerja. Menurutnya, disiplin adalah fondasi pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Dengan kedisiplinan dan tata kelola yang baik, diharapkan kinerja pemerintah desa semakin meningkat,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S
































