PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mendorong penggunaan data desil sebagai salah satu dasar utama dalam menentukan sasaran program dan intervensi pemerintah. Langkah tersebut penting untuk memastikan anggaran daerah benar-benar diarahkan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar mengatakan penguatan basis data menjadi bagian penting dari penerapan Satu Data Indonesia. Menurutnya, data yang lebih terperinci dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan pembangunan secara lebih tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Yulian dalam Forum Satu Data 2026 Kabupaten Pekalongan, Senin, 21 September 2026.
Yulian menyebut pemerintah pusat saat ini juga tengah membangun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena itu, diperlukan koordinasi untuk memperjelas pembagian tanggung jawab dan pengelolaan data antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kita perlu memperjelas pembagian tanggung jawab dan pengelolaannya. Apakah BPS, Kementerian Sosial, atau pihak lain. Ini perlu kita koordinasikan,” ujarnya.
Pemkab Pekalongan, lanjut Yulian, sebelumnya telah melakukan pembelajaran dari Kabupaten Semarang mengenai profiling kemiskinan. Ia berharap pola tersebut dapat diterapkan di Kabupaten Pekalongan sehingga pemerintah memiliki gambaran lebih detail mengenai kondisi masyarakat.
“Kita membangun data desil 1 sampai 10 secara by name, by address, dan kalau bisa by problem. Pemerintah harus menggunakan data tersebut sebagai dasar intervensi. Setiap program dan pembangunan kita ke depan harus berbasis desil,” jelasnya.
Menurut Yulian, penggunaan data desil perlu diterapkan lintas sektor, termasuk dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Data sektoral yang selama ini digunakan masing-masing perangkat daerah perlu diselaraskan dengan basis data desil.
“Fokus kita adalah desil 1. Tidak mungkin kita tiba-tiba membangun untuk desil 4 atau 5 kalau desil 1 belum kita sentuh. Itu tidak fair,” tegasnya.
Prinsip serupa juga perlu diterapkan dalam sektor kesehatan, khususnya dalam menentukan penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui APBD. Menurut Yulian, prioritas perlu diberikan kepada masyarakat pada kelompok desil terbawah sesuai kondisi dan kebutuhannya.
“Jangan sampai kita membayarkan premi warga yang berada di desil 6 atau 7, sementara warga di desil 1 masih ada yang belum terlayani. Tidak boleh seperti itu. Sekali lagi, basisnya adalah desil,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan data desil juga diperlukan dalam pemberian bantuan kepada kelompok tani, nelayan, dan kelompok masyarakat lainnya.
“Kita selesaikan dulu desil 1 sampai 4. Fokus kita adalah masyarakat miskin ekstrem. Ini yang ingin kita bangun sehingga ada keberpihakan, karena anggaran kita semakin terbatas,” ujarnya.
Selain untuk menentukan sasaran program, Forum Satu Data Indonesia juga diarahkan untuk memperkuat kualitas data sektoral yang dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yulian meminta setiap OPD memastikan data yang dimiliki terus diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam bidang pendidikan, misalnya, data anak tidak sekolah perlu dipetakan berdasarkan desil. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi lebih lanjut.
“Berapa jumlah anak tidak sekolah? Berapa yang berada di desil 1, 2, 3, dan 4? Dari situ kita melakukan intervensi,” jelasnya.
Basis data tersebut juga dinilai penting dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD maupun berbagai program bantuan pemerintah. Untuk bantuan ekonomi, usulan dari masyarakat atau kelompok tetap dapat diterima, namun penentuan penerima perlu melalui verifikasi dan penyaringan berdasarkan data pemerintah.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Pekalongan, Maibu Barwis Sugiharto mengatakan Satu Data Indonesia diarahkan agar data pemerintah benar-benar menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana data benar-benar dapat berbicara. Artinya, seluruh kebijakan dan program pemerintah harus berdasarkan data, sehingga manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Maibu menjelaskan, program perlindungan sosial yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah perlu mengacu pada data tunggal yang telah ditetapkan.
Ia juga mengajak seluruh OPD, camat, serta pemerintah desa dan kelurahan yang berperan sebagai produsen data untuk bersama-sama meningkatkan kualitas data.
“Seluruh perangkatnya sudah tersedia. Rumahnya sudah ada, regulasinya sudah ada, tata kelola maupun pengelolanya juga sudah tersedia. Jadi, yang diperlukan sekarang adalah komitmen kita bersama,” katanya.
Menurut Maibu, data pemerintah harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, di antaranya standar data, metadata, interoperabilitas data, serta kode referensi.
BPS sebagai pembina data, lanjutnya, siap mengawal dan membantu OPD maupun kecamatan dalam menghasilkan data pemerintah yang berkualitas dan seragam sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
“Untuk OPD dan para camat yang menjadi produsen data, mari kita sama-sama berupaya agar data yang dihasilkan benar-benar merupakan data resmi pemerintah dan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar
































