KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) meminta kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan bahwa lokasi dapurnya jauh dari sumber pencemar makanan seperti tempat pembuangan akhir (TPA) maupun kandang ternak.
Kepala Dinkes Kudus, dr. Abdul Hakam, mengatakan bahwa jarak aman lokasi SPPG dari sumber pencemar yakni minimal 10 meter. Ketentuan tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan standar kesehatan lingkungan yang berlaku.
“Idealnya, lokasi layanan SPPG harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari sumber pencemar, baik itu TPA maupun kandang ternak. Ini sesuai dengan prinsip sanitasi lingkungan,” ucapnya, Jumat, 10 April 2026.
Hakam menuturkan, selama ini pihaknya juga sudah rutin memantau bersama puskesmas setempat untuk melakukan inspeksi langsung ke SPPG di setiap kecamatan. Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa SPPG sudah sesuai dengan SOP kesehatan yang berlaku.
“Ketentuan jarak aman ini merupakan bagian penting dalam upaya menjaga kualitas layanan SPPG serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat yang menerima program MBG,” katanya.
Selain faktor jarak, ia menekankan pentingnya kualitas sumber air yang digunakan dalam operasional SPPG. Menurutnya, kelayakan sumber air menjadi faktor penting keamanan dan kualitas makan bergizi gratis (MBG).
Mengingat, sumber air ini nantinya akan digunakan untuk mencuci bahan pangan hingga peralatan MBG. Oleh karena itu, sumber air SPPG harus memenuhi standar kesehatan dan tidak berasal dari lokasi yang berpotensi terkontaminasi, sehingga risiko pencemaran dapat ditekan seminimal mungkin.
Dalam praktik pengawasan, pihaknya juga secara berkala mengambil sampel makanan dan air dari SPPG untuk diuji di laboratorium puskesmas. Hasil pengujian tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelayakan operasional suatu layanan gizi.
“SPPG juga kami harap bisa rutin mengirim sample makanan MBG ke puskesmas masing-masing untuk dilakukan pengecekan, apakah sudah layak atau belum. Ini bagian dari evaluasi berkelanjutan,” tambahnya.
Untuk lokasi yang dinilai terlalu dekat dengan sumber pencemar, pihkanya telah menerbitkan nota dinas sebagai rekomendasi relokasi. Nota tersebut ditujukan kepada koordinator wilayah sebagai perwakilan pelaksana program di tingkat pusat agar segera mengambil langkah penyesuaian.
“Kami menyarankan agar lokasi yang tidak memenuhi radius aman segera dipindahkan. Ini demi menjaga kualitas layanan dan melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid





























