JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus tahun 2024 ke bawah. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 971.1.1/ 209 Tahun 2025, tanggal 2 September 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, mengatakan bahwa, penghapusan denda PBB P-2 khusus 2024 ke bawah sudah dimulai awal September lalu.
“Selain untuk mengurangi besaran piutang yang mencapai miliaran rupiah, langkah ini juga agar masyarakat semangat membayar PBB P-2 yang juga akan berdampak mendongkrak upaya pembangunan di Jepara. Semoga masyarakat bisa memaksimalkan kebijakan ini,” katanya.
Florentina mengungkapkan, piutang dari PBB-P2 sampai dengan tahun 2024 yang belum dibayar mencapai sekitar Rp24 miliar.
Lebih lanjut, PBB-P2 yang belum dibayar paling besar berasal dari wilayah Kecamatan Tahunan dan Jepara Kota. Di dua kecamatan itu, kata dia, ada banyak tanah dan bangunan yang menunggak bayar PBB-P2, sedangkan wajib pajak berada di luar kota sehingga sulit ditemui untuk menyampaikan SPPT Pajak.
“Ada PBB-P2 yang sudah dibayar pemilik tanah/bangunan namun tertahan di perangkat desa, tapi angkanya relatif kecil. Mayoritas itu karena gudang yang kosong. Pemiliknya juga tidak bisa ditemui,” Imbuhnya.
Florentina menyebut, PBB-P2 tahun 2025 sampai dengan bulan September, pembayarannya melebihi target yang sudah ditentukan.
“Hingga 12 September 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercapai Rp67,36 miliar atau 100,14 persen, sedikit melampaui target sebesar Rp67,26 miliar,” imbuhnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S

































