GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati (Wabup) Grobogan, Bambang Pujiyanto mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan menyetujui dua Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Hal itu ia sampaikan saat rapat paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan di Gedung DPRD Grobogan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto dan dihadiri anggota dewan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Bambang menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan, khususnya Panitia Khusus III (tiga) dan Panitia Khusus V (lima) yang telah berkenan mencurahkan perhatian untuk membahas dan menyempurnakan kedua Raperda tersebut sehingga dapat disetujui bersama pada hari tersebut.
“Sejalan dengan perkembangan Kabupaten Grobogan yang semakin mengalami peningkatan pembangunan, tentu berdampak pula pada aktivitas perekonomian khususnya di sektor perdagangan. Berbagai sarana perdagangan seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan, tumbuh dengan pesat. Bagaikan dua sisi mata uang, pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, tentu memiliki dampak positif serta dampak negatif bagi pembangunan ekonomi di sektor perdagangan,” ujarnya.
DPRD Grobogan Setujui 2 Raperda dalam Rapat Paripurna, Apa Saja?
Di satu sisi, menurutnya, tentu hal ini merupakan kondisi yang menggembirakan, karena akan menambah jumlah lapangan pekerjaan baru bagi warga Kabupaten Grobogan. Namun, di sisi lain pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, dapat mengancam keberadaan sarana perdagangan lain yang dijalankan oleh pelaku usaha mikro. Oleh karenanya, perlu intervensi kita bersama sebagai regulator untuk menekan dampak negatif yang muncul.
Dengan demikian, aktivitas perekonomian tersebut dapat dijalankan secara kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan, dan prinsip kebersamaan. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah, dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa salah satu bentuk intervensi yang dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, yakni dengan pembentukan Peraturan Daerah. Oleh karenanya, pihaknya sependapat jika materi muatan dalam Raperda tidak hanya mengatur mengenai penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan semata. Melainkan juga berisikan pengaturan mengenai pembangunan pasar rakyat. Dengan demikian, materi muatan dalam Raperda ini, menurutnya, menjadi lebih lengkap.
“Saya mohon dukungan dan kerja sama dari saudara sekalian dalam mewujudkan keseimbangan dan sinergi yang saling memperkuat dan saling menguntungkan di antara Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat sebagai ikhtiar untuk mewujudkan Grobogan yang lebih sejahtera, berdaya saing, beriman dan berbudaya,” ungkapnya.
Menurut Wabup Bambang, pada dasarnya pembentukan produk hukum daerah dilakukan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan. Selain itu, produk hukum daerah dibentuk guna menjamin kepastian penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan dan penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Mendasari hal tersebut di atas, tentunya saya juga menyetujui Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah ini, untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Dirinya mengingatkan, bahwa setelah Raperda ini ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah, maka seluruh ketentuan yang ada dalam Raperda wajib untuk ditaati bersama dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Baik itu yang berbentuk pengaturan maupun berbentuk penetapan. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)