PATI, LINGKAR – Bursa pencalonan bupati dan wakil bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin memanas. Baru-baru ini muncul aksi dukungan dari paguyuban Kepala Desa (Kades) Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati kepada calon tertentu yang dinilai melanggar aturan.
Diketuai Tri Setianto, puluhan kades di Kecamatan Gabus itu mendeklarasikan dukungannya terhadap wakil rakyat bernama Sudewo untuk maju dalam pemilihan bupati pati 2024.
Hal itu tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Pemilu) pasal 280, 282, dan 490 tentang pemilihan umum (pemilu).
Dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Kemudian, pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Menanggapi hal itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Supriyanto menegaskan, saat ini tahapan pilkada belum ada calon resmi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati. Sehingga, belum bisa dikatakan sebagai bentuk kampanye. Mengingat nama yang disebut oleh puluhan kades di Kecamatan Gabus itu belum tentu menjadi calon bupati yang ditetapkan KPU.
Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pati selaku yang membawahi pemerintah desa untuk menjaga kondusifitas daerah, mengingat saat ini belum ada calon bupati yang ditetapkan KPU.
“Kami juga sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak menjelang Pilkada ini. Kami kemarin sedang road show ke Pak PJ Bupati, pengadilan, kejaksaan, banyak yang kita diskusikan saat kunjungan-kunjungan itu, termasuk salah satunya adalah netralitas ASN, perangkat desa, dan lain sebagainya,” jelas Supriyanto pada Jumat (10/5).
Supriyanto sempat mengaitkan tindakan tersebut ada kegiatannya dengan aksi yang akhir-akhir di lakukan eks-panwascam yang tidak senang terhadap kinerja Bawaslu Pati.
“Ini kan beberapa kali banyak gerakan-gerakan dari teman-teman eks-Panwascam. Saya tidak tahu itu bagian dari itu atau tidak. Yang sedang mempertanyakan kinerja Bawaslu Pati lah, intinya kami seperti itu, saya barusan tahu videonya (deklarasi dukungan kades) juga,” tandasnya. (SETYO NUGROHO – LINGKAR)