Usai Truk Tambang Dihadang, Penambang Galian C di Sukolilo Pati Penuhi Tuntutan Emak-Emak

AUDIENSI: Camat Sukolilo dan Kapolsek Sukolilo memimpin musyawarah antara warga desa dengan penambang di Balai Desa Wegil, Sukolilo, Pati, pada Rabu, 9 Agustus 2023. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

AUDIENSI: Camat Sukolilo dan Kapolsek Sukolilo memimpin musyawarah antara warga desa dengan penambang di Balai Desa Wegil, Sukolilo, Pati, pada Rabu, 9 Agustus 2023. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Usai viral video emak-emak menghadang truk galian C di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, akhirnya penambang dengan difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Wegil menggelar audiensi di balai desa setempay pada Rabu, 9 Agustus 2023. Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa penambang akan memenuhi tuntutan para emak.

Hadir dalam audiensi tersebut, Camat Sukolilo, Kapolsek Sukolilo, Pemdes dari Desa Wegil, Desa Sukolilo, Desa Baleadi, Desa Gadudero, Desa Prawoto, Desa Kedungwinong, dan juga pelaku usaha tambang.

Camat Sukolilo Andrik Sulaksono menjelaskan, hasil audiensi ialah penambang sepakat untuk mengakomodir tiga tuntutan warga.

“Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari apa yang terjadi di Desa Wegil kemarin. Tuntutan mereka ada tiga. Yang pertama terkait penyiraman sepanjang Jalan Prawoto-Sukolilo yang sudah kita sepakati dilakukan dua kali sehari. Dan melihat situasi dan kondisi yang ada di sepanjang jalan tersebut,” jelasnya.

Akibatkan Jalan Rusak dan Debu Tebal, Emak-Emak Hadang Truk Galian C di Sukolilo Pati

Selain itu, lanjut Andrik, apabila ada truk atau AS yang rusak untuk teknis tindaklanjutnya akan segera ditangani penambang agar tidak berlama-lama agar tidak menyebabkan kemacetan. Dalam artian akan segera dievakuasi.

“Kemudian ketiga, kaitannya dengan tuntutan ibu-ibu mengenai jam operasional, yang tuntutan ibu-ibu jam 08.00. Semua sepakat di sini, dimulai jam 07.00 untuk operasional truk tambang ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Camat Sukolilo tersebut menekankan, truk pengangkut bahan tambang galian C yang tidak menggunakan terpal penutup untuk ditindak tegas oleh pemilik tambang.

“Kami dari forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Kecamatan (Forkompimcam) menyarankan atau setidaknya kepada teman-teman tambang untuk truk-truk yang tidak memakai terpal tidak dilayani. Kalau tidak dilaksanakan, kita akan terjun langsung ke penambang,” tegasnya.

Rendahnya Retribusi Galian C di Pati Dinilai Tak Sebanding dengan Kerusakan Jalan

Sementara itu, Jarmanto yang merupakan perwakilan dari penambang di Desa Kedungwinong dan Desa Baleadi mengaku tidak keberatan dengan tuntutan emak-emak Desa Wegil. Pihaknya menyatakan akan berkomitmen terhadap kesepakatan hasil audiensi.

“Tidak ada keberatan. Semua sudah dilaksanakan mulai hari ini (Rabu, 9 Agustus 2023). Tadi kami juga sudah melakukan penyiraman,” jelas Jarmanto.

Dengan audiensi tersebut, para penambang dituntut lebih memperhatikan masyarakat sekitar yang terkena imbas dari mobilitas tambang. Dengan demikian, pasca kesepakatan ini masyarakat dapat beraktivitas tanpa ada gangguan debu, gunungan material di sepanjang jalan, dan anak sekolah yang hendak melintas pun tidak terganggu.

Banyak Truk Tambang Galian C Over Tanase Picu Jalan Rusak di Kayen dan Sukolilo Pati

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video yang viral di media sosial soal emak-emak Desa Wegil menghadang truk pengangkut tambang yang sedang melintasi jalan alternatif Kudus-Grobogan-Pati, tepatnya di Desa Wegil.

Mereka menyetop truk milik penambang karena kesal dengan debu beterbangan imbas truk galian C yang tidak menutup muatannya dan  juga menyebabkan jalan rusak.

Kurang lebih sebanyak 50 orang emak-emak itu juga nekat demo di depan kantor Kepala Desa Wegil. Dalam tuntutannya, mereka menyatakan tak berniat menghalangi aktivitas tambang. Hanya meminta penambang bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.

Dalam aksi itu, emak-emak Desa Wegil menuntut tiga hal. Pertama, menuntut dilakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu. Kedua, mengatur jam operasional truk agar melintas di atas jam 7 pagi agar tidak mengganggu mobilitas anak sekolah. Ketiga, melarang truk galian C menurunkan muatan sembarangan serta menutup muatan tambang dengan terpal. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)

Exit mobile version