SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster kedua atau vaksin keempat akan dilakukan secara bertahap. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinkes Jateng, Yunita Dyah Suminar saat ditemui di kantornya pada beberapa waktu lalu.
“Sudah mulai melakukan. Kemudian nanti akan ada moderna dan pfizer yang akan datang juga, karena ini ‘kan bertahap,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Yunita, untuk target sendiri, pihaknya akan melakukan vaksinasi booster kedua kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) yang ada di Jateng.
“Sebanyak 106.000 tenaga kesehatan Jateng. Semuanya dari rumah sakit, puskesmas dan semua yang ada di faskes,” katanya.
Yunita menyampaikan, untuk vaksinasi booster kedua tahap pertama ada 22.000 dosis yang mana telah didistribusikan di setiap kabupaten/kota. Pelaksanaan vaksinasi ini sendiri, telah dilakukan mulai Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu.
“Sudah mulai. Jadi sejak dicanangkan oleh Menteri, kita punya stok moderna kemudian kita alokasikan pada kabupaten dan kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DKK Semarang, Abdul Hakam mengatakan vaksinasi booster kedua telah dimulai untuk nakes. Pihaknya membeberkan, di ibu kota Jawa Tengah, sebanyak kurang lebih 5.000 tenaga kesehatan telah mendapatkan suntikan vaksinasi booster kedua ini.
Pihaknya akan terus mengupayakan untuk melakukan percepatan vaksinasi booster kedua. Ia berharap setelah vaksinasi terhadap nakes selesai, akan difokuskan untuk usia anak dibawah 18 tahun.
“Saya berharap, kalau nakes telah selesai. Harapannya untuk usia yang dibawah 18 ini ‘kan belum dapat booster, nah itu dulu yang kita sasar. Artinya V1 dan V2 yang sudah cukup lama setahun, ini kita coba untuk beri booster. Sambil kita menyasar yang belum dapet V3 di masing-masing kelurahan,” terangnya.
Vaksinasi Covid-19 dosis keempat ini mulai diberikan kepada nakes di seluruh Indonesia pada Jumat, 29 Juli 2022. Dengan tujuan untuk menguatkan kembali kekebalan tubuh. Dikarenakan imunitas vaksin ketiga sudah menurun dalam kurun waktu enam bulan.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/C/3632/2022 tentang Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster ke-2) Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan). (Lingkar Network | Wahyu Indriyati – Koran Lingkar)