Tingkatkan Pelayanan Publik, PPDI Blora: Perangkat Desa Wajib Ngantor

FOTO BERSAMA: Bupati Blora Arief Rohman (kedua dari kiri) didampingi Ketua PPID Blora Cuk Suwartono (kedua dari kanan), saat pertemuan di Pendopo Kabupaten Blora pada Minggu, 18 Juni 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

FOTO BERSAMA: Bupati Blora Arief Rohman (kedua dari kiri) didampingi Ketua PPID Blora Cuk Suwartono (kedua dari kanan), saat pertemuan di Pendopo Kabupaten Blora pada Minggu, 18 Juni 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Sejak tahun 2022, jam kerja kepala desa dan perangkat desa telah ditentukan dengan lima hari kerja dengan durasi dari jam 07.00 – 15.30 WIB. Dalam kata lain  kades hingga perangkat diwajibkan ngantor.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blora, Cuk Suwartono,menyampaikan bahwa aturan baru yang mewajibkan perangkat desa (perades) ngantor, memang sudah semestinya dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, semua perangkat desa bisa lebih meningkatkan kinerja termasuk membangun hubungan baik dengan kepala desa, agar tercipta hubungan yang harmonis

“Ini bagian dari kewajiban yang harus diemban dengan sebaik mungkin. Untuk kawan-kawan perangkat desa untuk terus meningkatkan dedikasi pelayanan terhadap masyarakat, karena menjadi ujung tombak di desa,” ucapnya, pada Minggu, 18 Juni 2023.

Selain soal jam kerja, Wartono juga mengingatkan para anggotanya untuk tidak korupsi. Menurutnya, lahan bengkok yang didapat oleh perades selama mengabdi, sudah lebih dari cukup.

“Alhamdulillah, kalau di Blora masih bisa menggarap bengkok dan ini menjadi tunjangan yang melekat bagi kawan-kawan perangkat desa dan ini cukup bisa mensejahterakan kawan-kawan,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan bahwa perades ini adalah ujung tombak di tingkat desa. Salah satu yang menjadi sorotan Bupati Arief, adalah pengelolaan pertanian yang harus didukung peran serta dari perades.

“Salah satunya kita ingin Blora fokus untuk bagaimana pertanian kita kembali ke alam organik. Kita akan mengajak semua stakeholder termasuk perangkat desa, kepala desa, kelompok tani, Gapoktan, untuk bagaimana pertanian organik ini bisa kita terapkan di Blora ini,” terangnya.

Menurutnya, perades adalah ujung tombak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version