DEMAK, Lingkarjateng.id – Sebanyak 4 wanita tuna susila dan 269 botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan petugas gabungan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Demak.
Wanita tuna susila tersebut, 3 di antaranya mangkal di Tanggul Indah Desa Mranak, Kecamatan Wonosalam dan 1 di antaranya dari Ganefo Kecamatan Mranggen pada Kamis, 20 Oktober 2022 malam.
Selain itu, didapati pula empat pemandu karaoke oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri.
Plt. Kasatpol PP Demak Muh Ridhodin mengungkapkan, pemberantasan Pekat ini merujuk pada Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak dan Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
“Adapun sasaran operasi pekat meliputi tiga kecamatan yakni, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Karangawen. Untuk karaoke Kembang Wangi berlokasi di ex terminal pucang gading diamankan 4 pemandu dan minuman beralkohol cap orang 1 1/2 botol, bir bintang 1/4 botol juga Arak campuran 3/4 botol. Kemudian dari warung di area yang sama milik perempuan berinisial Bu WTN diamankan 71 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” jelas Muh Ridhodin.
Sedangkan di wilayah Karangawen, tepatnya di Desa Kuripan, pihaknya mengamankan sekitar 196 botol miras dari warung milik Bu SA dan Bu ES.
Dari hasil operasi pekat ini, ratusan botol miras diamankan di Kantor Satpol PP Demak dan 4 wanita tuna susila akan dikirim ke Panti Wanodyatama Surakarta. Sementara, pemilik tempat karaoke didata dan diberi teguran tegas agar tidak membuka usaha karaokenya. Kemudian, kepada pemilik warung miras untuk tidak menjual minuman beralkohol. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)