BATANG, Lingkarjateng.id – Warga binaan Lapas Kelas II B Batang ditemukan tewas gantung diri di dalam sel tahanannya pada Minggu, 6 November 2022 sekira jam 06.00 WIB.
Korban merupakan warga Panjang Wetan, Kota Pekalongan bernama Slamet Sudiono (43). Status korban adalah warga bninaan titipan dari Rutan Pekalongan sejak 31 Agustus 2022 lalu.
Kepala Lapas Kelas II B Batang, Rindra Wardhana, mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa, korban ditemukan tewas gantung diri menggunakan kaos dengan posisi tergantung di trailis pintu tahanan saat kontrol penghuni.
“Korban ditemukan saat kontrol penghuni oleh petugas sekitar jam 06.00 WIB. Langsung kita laporkan ke Polres Batang dan sudah dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara),” jelas Rindra.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Batang untuk dilakukan pemeriksaan dan visum. Tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban, petugas menyimpulkan korban meninggal akibat jeratan di leher.
Menurut laporan, sebelum dititipkan di Lapas Batang korban telah divonis satu tahun penjara lantaran melanggar Undang-Undang ITE.
Selain vonis penjara karena kasus pelanggaran UU ITE, korban juga tengah menjalani hukuman disiplin karena melakukan perusakan pada LCD monitor saat menjalani sidang online.
“Sebelum ditemukan tewas, dia menjalani hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran. Sehingga ia diisolasi di kamar tahanan tersendiri,” jelasnya.
Meski demikian, Rindra menyebutkan tidak ada kejanggalan perilaku terhadap korban. Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat meminta sarung karena merasa kedinginan. Akan tetapi, petugas tidak memberikan dengan pertimbangan keselamatan.
“Ada kemungkinan korban kepikiran dengan kasusnya. Karena ada dua kasus yang menjeratnya, kasus UU ITE dan sidang pendisiplinan, sehingga cenderung pendiam,” bebernya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)