KENDAL, Lingkarjateng.id – Tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Tim Resmob Polres Kendal. Faktor ekonomi disinyalir menjadi motif tindakan kriminal tersebut.
Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam menjelaskan tersangka curanmor itu diringkus dalam operasi Sikat Candi 2022 yang berlangsung selama 20 hari. Dari operasi tersebut, Polsek Kendal berhasil mengungkap enam kasus curanmor.
“Tim kami telah berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor dalam waktu 20 hari, dengan tersangka berjumlah tujuh orang. Rata-rata motif mereka karena himpitan ekonomi,” ujar AKBP Jamal, pada Selasa, 27 September 2022.
Sasaran para pelaku curanmor itu mengincar kendaraan yang parkir di halaman rumah dengan tempat kejadian yang bervariasi di wilayah hukum Polres Kendal.
“Bersama tujuh tersangka, tim turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor yang dicuri saat terparkir di halaman rumah,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kendal untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengunci ganda sepeda motornya dan memasang kunci pengaman agar tak mudah dicuri,” ungkapnya.
Ketujuh pelaku curanmor itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)