PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati siap menggelar rapat paripurna terkait akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pati. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Sebagai Ketua Dewan, Ali mengaku telah menerima surat persiapan rapat paripurna. Ali menjelaskan, jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DPRD Pati harus mengadakan rapat paling lambat 30 hari sebelum akhir masa jabatan.
“Terkait paripurna pemberhentian bupati dan wakil bupati, itu suratnya sudah masuk ke kami. Nanti 30 hari sebelum akhir masa jabatanya, DPRD harus mengusulkan,” kata Ali.
Bupati Pati Mendapat 11 Usulan di Bidang Pembangunan
Selain harus melaksanakan paripurna, DPRD harus memberikan usulan pemberhentian Bupati dan Wakilnya. Imbuh Ali, dirinya telah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pengusulan pemberhentian Pak Bupati dan Wakil Bupati itu, suratnya dari Kemendagri sudah kami terima. Nanti kita sampaikan pada rapat paripurna,” ujar Ketua DPRD Pati ini.
Ali menegaskan bahwa semua proses pemberhentian kepala daerah termasuk Bupati ada mekanismenya sendiri. Sehingga tidak asal diberhentikan begitu saja. Paling lambat satu bulan atau 30 hari sebelum masa jabatan bupati berakhir.
“Jadi itu nanti pun keputusan DPRD Pati disampaikan lagi untuk menjawab surat yang disampaikan Mendagri kepada DPRD dan itu ada mekanismenya paling lambat satu bulan sebelum masa jabat bupati berakhir. Insya Allah bulan depan sudah kita jadwalkan paripurna karena itu wajib,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif – Lingkarjateng.id)