REMBANG, Lingkarjateng.id – Sejumlah lapak PKL Rembang yang berada di kawasan Kota Pusaka Lasem tepatnya di sebelah timur alun-alun Lasem dibongkar paksa oleh Satpol PP Rembang pada Selasa, 26 Juli 2022. Penertiban tersebut dilakukan lantaran para pemilik lapak PKL Rembang masih bandel meski sudah diberi sosialisasi dan surat peringatan (SP) berulang kali.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono menyampaikan ada 5 lapak PKL yang ditertibkan. Sebanyak 3 lapak PKL dilakukan pembongkaran paksa oleh anggota Satpol PP dan sisanya dipindahkan sendiri oleh pemilik lapak.
Dirinya mengungkapkan, sosialisasi dan pemberitahuan pemindahan PKL sudah dilakukan sejak tanggal 20 Juni lalu. Tindakan humanis dan persuasif sudah dilakukan sepanjang ini. Namun masih ada yang enggan memindahkan lapak miliknya.
“Kita sangat humanis dan persuasif sekali. Karena sebenarnya perintah untuk mengosongkan area ini dasarnya ada 3. Yang pertama Perda nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum, kemudian Perbup 33 tahun 2021 tentang sanksi bagi pelanggar ketertiban umum, kemudian surat edaran dari Sekda nomor 301/2145 tahun 2022 tanggal 17 Mei. Di sana disebutkan bahwa PKL di kawasan Kota Pusaka Lasem harus bergeser,” jelasnya.
Lebih lanjut Sulistyono menjelaskan, surat edaran Sekda tentang PKL di kawasan Kota Pusaka Lasem harus bergeser berlaku sejak tanggal 20 Mei. Dalam kurun waktu hampir 2 bulan itu, pihaknya melakukan tindakan secara humanis dan persuasif.
“Karena kita humanis dan persuasif bolak-balik sudah puluhan kali kita menegur dan memberi peringatan, di arsipnya ada surat teguran. Sampai malam Kamis kemarin kami memberikan teguran terakhir. Kita beri waktu 2×24 jam, kemudian kita pantau hari Sabtu dan Minggu kok masih ada sampai tadi malam,” bebernya.
Tidak hanya PKL yang ada di sebelah timur alun-alun Lasem yang digeser, namun PKL yang berada di sebelah Selatan dan Barat alun-alun Lasem juga digeser. Hanya saja PKL yang ada di sebelah timur alun-alun Lasem membandel.
“Dari yang sebelah Selatan, Barat dan Timur digeser serentak. Cuman ini kok masih ada beberapa yang lama tidak mau bergeser,” ucapnya.
Barang-barang lapak PKL yang diangkut oleh petugas Satpol, lanjutnya, bisa diambil oleh pedagang di kantor Satpol PP Rembang. Pihaknya mempersilakan PKL mengambil barang mereka tanpa ada pungutan biaya.
“Nanti bisa diambil lagi dan gratis. Kita dengan PKL itu mitra kerja kok, cuma ya minta tolong kerjasamanya,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)