PATI, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengamankan lima anak punk pada Senin, 22 Agustus 2022. Kelima anak punk itu diamankan lantaran dianggap meresahkan pengguna jalan.
Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto menjelaskan lima anak punk tersebut ditangkap saat melakukan razia di area Tugu Bandeng.
”Tadi tim petugas melakukan patroli dan mendapatkan lima anak punk di area Tugu Bandeng, Jalan Pati-Kudus. Kemudian kita bawa ke Mako karena ada larangan untuk mengamen di lampu merah,” terangnya.
Kelima anak punk tersebut, lanjutnya, datang dari sejumlah kota. Mulai dari Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Rembang, Purwokerto hingga Magelang. Mereka berumur antara 15 tahun hingga 20 tahun.
”Kami juga temukan miras. Mereka juga tidak punya kartu pengenal. Mirasnya tadi kami buang,” ujarnya.
Pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap kelima anak punk tersebut. Satpol PP juga merapikan rambut mereka dan menyuruh mereka mandi.
Setelah itu anak punk tersebut akan dites kesehatan, apakah mengidap HIV/Aids atau tidak. Baru setelah dilakukan beberapa pemeriksaan, pihaknya akan memulangkan para anak punk ke rumahnya masing-masing.
”Kita lakukan pembinaan, kita juga akan tes HIV/Aids. Setelah itu akan kita kembalikan kepada orang tua,” kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk mendidik anaknya dengan baik. Sehingga, anak-anak mereka tidak masuk dalam pergaulan bebas dan bergabung dengan anak punk.
”Imbauan kepada masyarakat tolong anaknya diawasi. Kasihan masa depannya. Pas di jalan risiko terlibat kecelakaan juga tinggi. Mari kita jaga anak-anak kita. Kalau bisa disekolahkan, kalau sudah ndak sekolah ya dicarikan kerja,” tutupnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)