KENDAL, Lingkarjateng.id – Jalan tol Semarang-Batang yang sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu masih menyisakan masalah bagi warga yang tanahnya terdampak. Dari jumlah 1.741 bidang, berkat kegigihan PDI Perjuangan Kabupaten Kendal sudah tersertifikat 805 bidang. Namun yang baru diserahkan ke warga 241 bidang.
Paramita Atika Putri, politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Provinsi Jateng mempertanyakan kenapa baru 241 bidang yang diserahkan.
“Saya miris ketika ada warga yang menceritakan akan menganbil sertifikat buat agunan bank untuk keperluan biaya modal bertani, ini meminta miliknya sendiri sudah jadi tapi susah untuk mengambil,”ujar Paramita Jumat, 15 September 2023.
Kondisi tersebut terbilang ironis, pasalnya sertifikat warga yang sama sekali belum jadi tersebut ternyata telah melengkapi persyaratannya. Seperti milik warga Desa Ngawensari, ada 7 sertifikat yang sama sekali belum terbit.
Hingga akhirnya pada Rabu, 13 September 2023, Paramita mendatangi BPN Kendal. Ia meminta dengan nada keras agar BPN segera menyelesaikan terutama 7 bidang yang ada di Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum.
Akan tetapi, BPN berkilah karena belum ada pengajuan dari Pejapat Pembuat Komitmem (PPK) Tol Semarang-Batang, sehingga tidak ada yang bisa diproses termasuk 7 bidang tersebut.
Paramita menyebut, agar ketujuh bidang tersebut bisa diproses, dirinya meminta untuk didatangkan dan duduk bersama. Alhasil dari tujuh bidang bisa terproses empat bidang sementara tiga bidang belum bisa proses karena masih ada permasalahan.
“Kenapa harus ditekan dulu baru bisa proses, saya pesan kepada PPK Jalan Tol untuk tidak main-main dengan ini, warga sudah rela tanahnya dijual untuk negara kenapa hak sertifikatnya lama sekali prosesnya,”lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kendal Agung Taufik Hidayat mengatakan jika ada pengajuan sertifikat maka pihaknya akan segera memproses. Jika tidak ada permasalahn atau sengketa maka sertifikat akan cepat terbitnya.
“Kami belum menerima lagi pengajuan sertifikat dari PPK terutama 7 sertifikat yang dimaksud jika sudah ada pasti kami proses tidak menunggu lama,”ujar Agung.
Sementara itu Pejapat Pembuat Komitmem (PPK) Pengadaan tanah Jalan Tol Semarang Batang, Aris Sutrisno menjelaskan untuk belum terbitnya sertifikat lebih kepada komunikasi saja. Sedangkan untuk sertifikat yang belum diserahkan, karena bentuk kehati-hatian dari PPK pasalnya ada bidang yang terkena tol dua kali saat ada pelebaran.
“Sertifikat yang sudah jadi kami harus cek betul berdampak tidak nantinya, jangan sampai sudah diserahkan namun di kemudian hari dikembalikan karena ada kesalahan, sedang 7 sertifikat yang di maksud belum jadi untuk warga Desa Ngawensari karena komunikasi saja dan inu kami proses,”ujar Aris. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)