REMBANG, Lingkarjateng.id – Puluhan mamah muda (Mahmud) menjadi korban arisan bodong di Rembang. Para mamah muda berbondong-bondong melaporkan pelaku ke Polres Rembang, Senin (30/5) kemarin. Para mahmud tersebut berjalan dari pintu masuk sambil membentangkan banner bergambar foto perempuan yang diduga pelaku penipuan.
Salah satu korban, Reni Wijayanti (nama samaran) mengaku telah dirugikan oleh pengelola arisan berinisial F hingga Rp 50 juta. Awalnya, ia mendapat iming-iming akan keuntungan yang pasti, pada waktu yang telah ditentukan jika mau membeli slot arisan.
Namun, setelah dirinya membeli beberapa slot arisan, uang yang seharusnya didapatkan ternyata hingga sekarang tanpa kejelasan. Hal serupa juga dialami oleh puluhan mamah muda yang saat ini mencoba menempuh jalur hukum untuk mendapatkan uang mereka kembali.
“Saya ikut cair yang Rp 100 juta, Rp 50 juta, sama Rp 20 juta. Pokoknya kerugian saya sekitar Rp 50 juta, saya belum pernah dapat arisan. Harusnya, bulan Maret sama bulan Februari yang Rp 100 juta sama Rp 50 juta. Sedangkan yang Rp 20 juta bulan Desember. Tapi sampai sekarang belum dapat apa-apa,” jelasnya.
Reni dan teman-temannya telah berupaya untuk menanyakan kejelasan uang arisan kepada pengelola. Namun, yang keluar hanya janji-jani tanpa ada kepastian hingga nomor ponsel miliknya diblokir oleh pengelola berinisial F yang saat ini menjadi calon tersangka arisan bodong di Rembang.
Reni menambahkan, jumlah peserta Arisan Magenta yang dikelola oleh F ini, anggotanya sebanyak 80 orang. Namun, jumlah korban secara pasti dirinya tidak tahu. Sebab, beberapa di antara korban ada yang lebih memilih diam, lantaran kesibukan.
“Cuma korban pastinya memang kami tidak tahu. Bisa lebih banyak, karena korbannya bukan hanya dari arisan saja tapi juga investasi itu. Yang konfirmasi ke kami cuma beberapa orang. Mereka lebih memilih tidak speak up, mungkin banyak sibuk kerja,” ungkap Reni.
Menanggapi kasus arisan bodong di Rembang, Kepala Satreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, sebelumnya sudah ada 2 korban yang melapor dengan kasus dan pelaku yang sama. Bahkan kerugian 2 orang pelapor tersebut total mencapai Rp 400 juta.
Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku adalah menjual slot arisan kepada korban dengan iming-iming akan mendapat keuntungan yang pasti. Namun, pada waktu yang sudah dijanjikan, hasil arisan tersebut tak kunjung ada kejelasan.
Pasang Antena, Seorang Laki-Laki Lansia Tersengat Listrik di Rembang
“Modus pelaku berinisial F yang bertempat tinggal di Desa Sumberjo itu, menawarkan sebagai pengurus arisan. Misalkan, ada slot 1 ini Minggu depan dapat Rp 10 juta kemudian dijual pelaku dengan harga Rp 7,5 juta. Jadi, yang beli ada keuntungan Rp 2,5 juta. Tapi sampai sekarang pembeli belum mendapatkan hasil,” terangnya.
Sebelumnya, pihaknya telah 2 kali memanggil pelaku untuk datang ke Polres Rembang namun tidak ada tanggapan. Semakin banyaknya korban yang melapor, dalam waktu dekat kasus tersebut akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan karena alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian sudah cukup.
“Pelaku bisa terancam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)