BLORA, Lingkarjateng.id – Pihak Bandara Ngloram akhirnya menghentikan pekerjaan proyek pembuatan akses menuju gedung Pertolongan Kecelakan Penerbangan dan Pemadaman Kebakaran (PKP-PK).
Pasalnya diduga sumber material tanah urug yang digunakan untuk proyek tersebut diambil dari quari ilegal di Kecamatan Kradenan dan Jepon Kabupaten Blora.
Padahal izin dukungan quari tanah urug yang digunakan CV Tumpu Harapan berlokasi di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas nama Sarif Usman.
Penghentian sementara dilakukan sampai pihak kontraktor menyelesaikan persoalan ini.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) Unit Penyelenggara Bandar Udara kelas III Dewadaru Karimunjawa Jepara yang juga membawahi Bandara Ngloram, Susanto, menjelaskan bhawa pihaknya sudah berkirim surat kepada CV Tumpu Harapan dari Yogyakarta. Intinya minta klarifikasi status tanah yang digunakan untuk pengurukan apa benar ilegal atau tidak.
“Selama belum klarifikasi kita hentikan dulu,” jelasnya.
Proyek di Bandara Ngloram Blora Diduga Pakai Tanah Urug Ilegal, Kok Bisa?
Sementara itu, pelaksana proyek, Tri Harjono, menegaskan bahwa pekerjaan pembuatan akses menuju gedung PKP-PK Bandara Ngloram memang dihentikan sementara. Hal ini sudah berlangsung dua hari.
“Kita mau klarifikasi surat dari pihak Bandara Ngloram dulu,” ungkapnya.
Begitu juga dengan Joni, pembantu pelaksana, mengaku dirinya sudah ditarik dari proyek tersebut. Saat ini pihaknya ada di Yogyakarta.
“Saya sudah ditarik. Tidak lagi disana (Bandara Ngloram, red),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembuatan akses menuju gedung PKP-PK Bandara Ngloram, Blora dikabarkan menggunakan tanah urug ilegal.
Proyek dengan nomor kontrak 121/PPK-NCP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 itu dikerjakan CV Tumpu Harapan dari Yogyakarta. Sedangkan sumber anggaran dari APBN 2022 senilai Rp1.497.236.000. Sementara pekerjaannya dimulai 1 November 2022.
Saat ini, pekerjaan proyek di Bandara Ngloram juga molor. Baru 36 persen, karena terkendala cuaca dan hujan terus menerus.
Pembuatan akses menuju gedung PKP-PK sendiri sepanjang 320 meter dan lebar 4,5 meter yang nantinya akan di paving dengan spek k 250 dan t 8 cm.
Izin dukungan quari tanah urug yang digunakan CV Tumpu Harapan berlokasi di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas nama Sarif Usman. Namun karena kualitasnya tidak sesuai spesifikasi, yakni berlumpur, sehingga pengambilan urug dialihkan ke Parengan, Kecamatan Kradenan dan Jepon. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)