REMBANG, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing-masing berinisial SY (37 tahun) warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang dan IH alias Nobita (33 tahun) warga Kelurahan Wonorejo Kota Surabaya, Jawa Timur terkait kasus pengiriman ganja dari Medan.
Dalam rilis kasus yang dipimpin Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prastiyo, Kamis (19/5) mengungkap mengenai kasus pengiriman ganja dari Medan. Informasi awal, berasal dari ekspedisi pengiriman barang yang merasa curiga terhadap isi paket yang terbungkus lakban dengan tulisan Gudang Garam.
Begitu terendus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN kemudian berkoordinasi dengan Polres Rembang. Anggotanya langsung menyelidiki keberadaan alamat tujuan yaitu di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.
Tersangka SY ditangkap lebih dulu di rumahnya Desa Banyudono, setelah itu giliran tersangka IH yang dibekuk di lokasi ekspedisi pengiriman barang saat hendak mengambil paket tersebut.
“Yang IH ini ditangkap ketika mau ambil barang di tempat paket Ninja Ekspres,” terangnya.
Sementara itu, Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Ipda Tri Ariyadi menegaskan, sebelum pengiriman ganja antara kedua tersangka sudah saling komunikasi. Sementara untuk pengakuan tersangka yang tidak mengetahui barang apa yang dikirim, menurutnya tidak benar.
“Sebagai catatan, tersangka 1 dan tersangka 2 ini sudah saling komunikasi sebelum barang dikirim. Jadi mereka sudah tahu,” beber Ipda Tri.
Berdasarkan keterangan tersangka SY saat rilis kasus di Mapolres Rembang, ia mengaku sempat menolak untuk menerima barang haram itu. Diduga kuat yang bersangkutan merasa sudah diincar aparat kepolisian.
“Saya cuma dimintai alamat sama IH. Kenal dengan IH sudah lama, tapi teman biasa saja. Barang sudah saya cancel, tapi nggak tahu ternyata sudah dikirim,” kata SY.
Sementara Tersangka IH, mengatakan sudah dua kali memperoleh informasi pengiriman barang. Yang pertama, berupa kaos dan kedua berisi ganja.
“Infonya dari bang Deni, orang Bogor. Barang ini mau dikirim lagi ke bang Agus di Sidoarjo. Saya baru pertama ketemu bang Agus, belum kenal lama,” paparnya.
Sebelumnya, mereka ditangkap polisi pada 19 April 2022 lalu saat berusaha mengamankan paket berisi ganja seberat dua kilogram. Paket tersebut rencananya dikirim melalui sebuah jasa ekspedisi dari Kualanamu, Medan.
Paket haram itu dikemas rapi menggunakan lakban dengan diberi tulisan Gudang Garam. Terbongkarnya kasus narkoba jenis ganja seberat hampir 2 kilogram, menjadi temuan terbesar Polres Rembang selama ini.
Sejumlah barang bukti lainnya turut disita dari tangan pelaku. Yakni berupa bekas kemasan dan dua unit telepon pintar serta satu buah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) juga berhasil diamankan polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)