Polemik Panjang Galian C di Pati, Penegakan Hukum Tunggu Instruksi Pemerintah

Kasatreskrim Polresta Pati, Ongkoseno G. Sukahar. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Kasatreskrim Polresta Pati, Ongkoseno G. Sukahar. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Permasalahan tambang galian C di pegunungan kapur Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati masih panjang menuju penyelesaiannya. Masyarakat juga sudah kerap menyuarakan imbas dari aktivitas tambang, mulai dari kerusakan lingkungan, jalan, hingga menimbulkan polusi yang berefek pada kesehatan masyarakat.

Bukan hanya masalah lingkungan, aktivitas tambang galian C di Sukolilo juga pernah menelan korban jiwa. Kendati sudah ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH) hingga pihak Kementerian ESDM turun tangan, akan tetapi penegakan hukum belum bisa diterapkan.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G. Sukahar mengatakan, APH kesulitan menegakkan hukum terkait tambang galian C lantaran ketidakjelasan regulasi dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, persoalan tambang perlu diselesaikan dengan banyak pihak baru pihak kepolisian bisa menegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kecuali sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan kepolisian untuk menindak semua tambang yang beroperasi, kami akan turun ambil bagian,” ungkapnya, saat ditemui belum lama ini.

9 Fakta Polemik Galian C dan Jalan Rusak Kabupaten Pati

Keberadaan tambang galian C di wilayah Sukolilo masih terjadi tarik ulur antara masyarakat dengan pihak penambang. Jika sudah ada kejelasan regulasi antara berbagai pihak termasuk masyarakat dengan pemerintah, baru kemudian pihak kepolisian bisa melakukan penindakan.

“Kami terus monitor mediasi antara penambang dengan tambang. Masalah penegakan hukum untuk pelaku usaha tambang akan mempertimbangkan dari berbagai aspek. Termasuk aspek sosial dan para pekerjanya,” sambungnya.

Meskipun banyak tuntutan masyarakat agar pihak kepolisian bisa segera menindak keberadaan tambang, sekali lagi Onkoseno menegaskan bahwa harus ada kejelasan regulasi pemerintah terkait tambang.

Kendati begitu, Onkoseno berjanji bakal terus memerintahkan anggotanya untuk selalu melakukan monitoring di areal tambang mengingat pentingnya peran kepolisian dalam penegakan hukum.

Apalagi pada Senin, 21 Agustus 2023, muncul kejadian truk tambang galian C menyerempet pelajar saat melintas di Jalan Sukolilo-Prawoto turut Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo. Selain masalah ini, masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan terkait persoalan tambang galian C di Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version