KENDAL, Lingkarjateng.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka II B Kendal rutin mengadakan kegiatan inspeksi pengendalian Brandgang dalam rangka mendeteksi dini keamanan dan gangguan.
Kegiatan Pengendalian ini dilakukan oleh petugas Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib (Portatib) dan Staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) yang dilaksanakan di area Brandgang dari dalam dan di luar lapas.
Kamtib Administrasi, Ari Rahmanto menjelaskan, pemeriksaan Brandgang dilakukan untuk mendeteksi kesalahan keamanan dan ketertiban secara dini.
“Brandgang ini merupakan pembatas antara bagian dalam dan luar penjara. Sehingga pemeriksaan Brandgang dilakukan untuk mencegah sesuatu barang yang terlarang masuk ke dalam lapas,” tutur Kamtib Administrasi lapas di Kendal tersebut pada Senin, 29 Agustus 2022.
Kegiatan yang dilakukan, ucapnya, meliputi pengecekan kebersihan, pencahayaan, dan kondisi pagar agar tetap aman dan kondusif.
“Kita rutin cek setiap hari Senin, di antaranya memastikan kondisi pagar masih aman dan kondusif. Selain itu mengecek kebersihan maupun pencahayaan,” imbuhnya.
Terpisah, Kalapas Terbuka Kendal Kelas II B, Rusdedy mengungkapkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan barang bawaannya di pintu masuk.
“Saat ini kamu sudah membuka kunjungan. Tapi hanya keluarga inti dari warga binaan. Dan di pintu masuk terlebih dahulu kami periksa semuanya termasuk barang bawaannya,” ungkap Rusdedy.
Selain itu, menurut Rusdedy, Lapas Terbuka juga menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal melakukan pemeriksaan urin bagi semua petugas dan warga binaan.
“Kami juga bekerja sama dengan BNN Kabupaten Kendal secara rutin setiap tiga bulan sekali melaksanakan pemeriksaan urin kepada petugas maupun warga binaan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)