Penyelundupan Rokok Ilegal Bermodus Pengiriman Pupuk Digagalkan di Kudus

ROKOK ILEGAL: Bea Cukai Kudus temukan puluhan karton rokok illegal berbagai merek yang diselundupkan dengan modus pengiriman pupuk. (Hasyim Asnawi/Lingkarjateng.id)

ROKOK ILEGAL: Bea Cukai Kudus temukan puluhan karton rokok illegal berbagai merek yang diselundupkan dengan modus pengiriman pupuk. (Hasyim Asnawi/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Percobaan penyelundupan 37 karton rokok ilegal dengan modus pengiriman pupuk berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kudus baru-baru ini.

Petugas Bea Cukai mendapati insiden tersebut pada malam Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Rabu, 17 Agustus 2022. Pelaku terciduk di Terminal Jati, Jalan Lingkar Kudus-Pati jam 00.15 WIB saat akan melakukan pengiriman.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan bahwa kasus penyelundupan rokok ilegal itu diketahui dari laporan yang ia terima.

“Kami mendapatkan laporan bahwa terdapat truk yang diduga memuat rokok ilegal. Kemudian kami langsung mengirim tim petugas untuk melakukan penindakan,” ujarnya, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dari hasil pemeriksaan dan penindakan ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, rokok merk New Me Bold Original Milde dan Flash Bold.

Petugas kemudian menyita 296.000 batang rokok dengan total nilai perkiraan barang Rp337.440.000,00 dan membawa sopir berinisial AS, kernet (RDS) dan truknya ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total kerugian negara dari hasil barang yang diamankan diperkirakan sebesar Rp228.766.560,00.

Lalu, pada Selasa, 23 Agustus 2022 jam 09.00 WIB petugas Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan modus yang sama di depan pasar kawasan perdesaan Rejomulyo.

Petugas menyita 82 karung rokok dengan merk Flash Bold, New Boshe Bold, Lois L Bold dan Dalill Bold tanpa pita cukai.

Diperkirakan, nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp287.280.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp194.760.720,00. Seluruh rokok ilegal, truk dan sopir berinisial AA diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari dua kasus tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghindari rokok ilegal karena melanggar ketentuan di bidang cukai.

“Stop memproduksi, menjual, memasarkan dan membeli rokok illegal. Laporkan ke Bea Cukai Kudus jika menemukan kasus baru,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)

Exit mobile version