PATI, Lingkarjateng.id – Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah hukum Polres Pati.
Dalam Press Release yang digelar pada Selasa (24/05) siang di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 12 tersangka.
Diketahui, sebanyak 12 pelaku menampung BBM subsidi jenis solar di gudang penyimpanan dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Kenaikan Harga BBM dan LPG di Pati Imbas Harga Komoditas Pangan
Kemudian para pelaku menjual BBM bersubsidi tersebut dibawah harga BBM jenis solar industri. Para pelaku diketahui mengambil keuntungan sekitar Rp 4 ribu sampai dengan Rp 5 ribu per liter.
“Hal ini tidak lepas dari disparitas antara harga subsidi dan harga non subsidi atau yang kita kenal dengan harga industri. Disparitas inilah yang membuat para pelaku untuk memanfaatkan peluang, melakukan usaha yang menyalahi ketentuan. Sehingga hal tersebut bisa menimbulkan kerugian, kepada masyarakat yang punya hak untuk mendapatkan BBM subsidi,” Kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Lebih lanjut, diketahui setiap harinya perusahaan tersebut dapat mengangkut BBM solar bersubsidi sekitar 10 ribu liter sampai dengan 15 ribu liter, dan kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjenpol Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan yang terbesar. Pihaknya mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah mengungkap kejadian serupa di 7 Polres.
“Tanggal 18 Mei kita ungkap TKP di wilayah Pati adalah hal yang paling besar, dan sekarang berhasil kita ungkap di 3 TKP. Beberapa tersangka yang diamankan berperan sebagai pemilik gudang, pemodal, pengangsu bahkan sopir,” jelasnya.
Berikut ini beberapa tersangka yang telah ditangkap dan ditahan yakni MK sebagai pemilik gudang, AAP sebagai kepala gudang, EAS dan JS sebagai pemodal. Sedangkan AS, MT, SW, FDA, AEP, dan S sebagai pengangsu atau sopir mobil yang sudah dimodifikasi (mobil heli). Sementara MA dan TH sebagai sopir tangki kapasitas 24.000 liter.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Tengah dan Polres Pati menyita barang bukti berupa BB solar 25 ton, 3 unit mobil tangki, sejumlah toren penampung solar, 4 mobil yang telah dimodifikasi, dan juga 1 kapal tangker permata nusantara 5 di Tanjung Priok yang mengangkut BB sebanyak 499.000 liter. (Lingkar Network | Lingkar TV)