KENDAL, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD TA 2022.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan bersama, Nota Kesepakatan antara Bupati melalui Wakil Bupati (Wabup), Windu Suko Basuki dengan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, serta disaksikan 3 wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kendal pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun, Wakil Ketua 1 DPRD Kendal, Akhmad Suyuti, dan 2 Wakil Ketua DPRD lainnya, Pj Sekda Kendal Sugiono, serta diikuti oleh Anggota DPRD Kendal, Forkopimda dan para Kepala OPD Kabupaten Kendal.
Wakil Ketua 1 DPRD Kendal, Akhmat Suyuti memimpin jalannya kegiatan. Dalam agenda tersebut, ia menyampaikan bahwa
Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 yang lalu. Selanjutnya telah dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada hari Minggu, 24 Juli sampai dengan Selasa , 26 Juli 2022.
“Kemudian dilanjutkan pembahasan di komisi bersama OPD mitra kerja komisi-komisi pada hari Senin tanggal 1 sampai dengan 2 Agustus 2022. Pembahasan di tingkat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal pada hari Rabu sampai dengan Jumat tanggal 3 sampai dengan 5 Agustus 2022 dan Minggu sampai Selasa tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2022, serta Pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran terkait penyimpulan dilaksanakan kemarin pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022,” bebernya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Penyerahan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal kepada Wakil Bupati Kendal.
Dalam sambutan Wabup Basuki, pihaknya mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal yang telah menyelesaikan pembahasan materi Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Kendal Tahun 2023.
“Dengan mendasarkan materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima dan menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun 2023. Maka pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan DPRD Kendal,” ujarnya.
Wabub Basuki juga menyampaikan, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun 2023 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan patokan anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Tahun 2023. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)