Pemkab Jepara Segera Buka 1.015 Formasi PPPK

Pemkab-Jepara-Segera-Buka-1.015-Formasi-PPPK

MENJELASKAN: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan saat memberikan keterangan terkait formasi PPPK. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan akan kembali melakukan rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022. Setidaknya ada 1.015 formasi PPPK yang rencananya akan dibuka bagi pelamar. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan pada Rabu (29/6). 

”Separuhnya untuk formasi guru. Selebihnya tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan tenaga teknis,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan saat memberikan keterangan terkait formasi PPPK.

Ia menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan aturan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK jabatan fungsional guru. 

“Aturan rekrutmen PPPK guru terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022,” ungkapnya.

Terkait formasi PPPK, terdapat dua kriteria pelamar dalam peraturan baru rekrutmen PPPK Guru ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Kategori pelamar prioritas dibagi menjadi tiga golongan, yaitu prioritas I, prioritas II, dan prioritas III. 

“Pelamar kategori Prioritas I (pertama), dapat mengikuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes, mereka di antaranya adalah guru Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN), lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi,” tuturnya.

Kemudian untuk pelamar prioritas II (kedua) adalah THK-II, sementara prioritas III mencakup guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapondik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun kriteria pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG terdaftar di basis data (database) kelulusan PPG Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

“Pada pengadaan PPPK Guru 2022 ini, juga terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version