JEPARA, Lingkarjateng.id – Bupati Jepara, Dian Kristiandi menerima usulan terkait perpanjangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022-2042 oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Jepara. Ia mengatakan, pembahasan Raperda Jepara tentang RTRW memang diperlukan waktu yang cukup untuk dapat menghasilkan Raperda RTRW yang komprehensif.
‘’Saya memaklumi permintaan perpanjangan waktu pembahasan ini, karena agar perencanaan tata ruang 20 tahun ke depan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Jepara,’’ kata Bupati Jepara dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda di Gedung DPRD Jepara, Kamis (19/5).
Menurutnya, untuk mewujudkan Jepara sebagai kota pariwisata dan industri, maka dibutuhkan berbagai dukungan dari potensi lokal, perikanan, dan pertanian yang memadai. Selain itu, penyediaan ruang atau lahan secara berkelanjutan pun perlu dipertimbangkan dalam perencanaan Perda tersebut.
‘’Keterkaitan seluruh sektor tersebut tentu menimbulkan dampak, maka perencanaan yang matang dalam penetapan kawasan sesuai peruntukanya sangat diperlukan. Untuk itu, keberadaan Raperda RTRW ini memang sangat vital,’’ tegasnya.
Meski pembahasan Raperda membutuhkan tambahan waktu, namun pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD telah mengesahkan tiga Perda lainnya.
Ketiga regulasi daerah yang ditetapkan terdiri dari, Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara; serta Perda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)