BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang meminta para pelaku usaha penambangan memiliki izin usaha. Mereka juga harus mengetahui tata ruang yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan.
Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, pihaknya memandang perlu terkait masalah perizinan karena usaha penambangan masuk dalam kategori bidang pertambangan.
“Tentunya, masalah perizinanya telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” katanya dalam forum grup diskusi Mitigasi Usaha Penambangan di Batang pada Selasa, 13 Desember 2022.
Masalah perizinan, lanjut Lani, juga dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di wilayah sekitarnya.
Pasalnya, pengerukan dan pengambilan pasir di sungai yang dilakukan sembarangan akan berpotensi memicu munculnya bencana alam.
“Oleh karena itu, perlu komitmen pelaku usaha penambangan dengan masyarakat sekitar untuk memulihkan dampak kerusakan alam yang terjadi,” ujarnya.
Saat ini ada enam kecamatan yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan atau galian C.
“Kami perlu melakukan pengelolaan lingkungan hidup untuk tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai terlaksananya pembangunan, serta kepentingan generasi sekarang dan mendatang,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto mengatakan bahwa pihaknya sengaja memfasilitasi pertemuan dengan para pelaku usaha penambangan agar mereka mengetahui bagaimana cara mengajukan izin penambangan.
“Kami kumpulkan pelaku usaha agar nantinya tidak ada masalah saat menjalankan aktivitas penambangan karena mereka sudah memiliki izin,” ucapnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)