JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan, sebanyak 16 warga di Kabupaten Jepara dicatut namanya menjadi anggota partai politik (parpol). Bahkan, dua di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihaknya telah menerima aduan dari 16 warga yang dicatut namanya tersebut. Subchan pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek nama dan nomor induk kependudukan (NIK) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menghindari pencatutan nama oleh partai politik (parpol).
“Ada 16 tanggapan dari masyarakat yang masuk ke kami melalui Sipol,” kata Subchan pada Selasa, 13 September 2022.
Subchan mengungkapkan, secara rinci dari 16 warga tersebut bahwa 15 diantaranya sudah mengajukan keberatan dengan pencatutan nama. Sedangkan, 1 orang lainnya tidak melaporkan karena mengaku merasa menjadi simpatisan dari parpol yang bersangkutan.
“Sebanyak 2 dari 15 orang itu adalah ASN. Tapi kami tidak bisa menyebut dia ASN dari unsur mana. Kami sudah mengirim surat ke Sekda Jepara,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk memastikan tidak adanya ASN yang ikut menjadi anggota parpol, pihaknya sudah bersurat kepada sejumlah pihak. Di antaranya yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, TNI, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan hingga Kemenag.
Melalui surat itu, KPU Jepara berharap, apabila ada bagian dari mereka yang tercatut sebagai anggota atau pengurus parpol, bisa segera melapor ke KPU.
“Kami minta agar pihak-pihak terkait yang tidak boleh menjadi anggota parpol untuk mengecek di Sipol. Lalu laporan akan segera kami tindak lanjuti,” imbaunya.
Di sisi lain, Subchan menambahkan, penyampaian tanggapan tersebut masih berlangsung dalam beberapa termin di masa mendatang. Adapun batas akhir penyampaiannya yaitu tanggal 7 Desember 2022, sebelum penetapan parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)