KUDUS, Lingkarjateng.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AW (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) atas kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Total ada sebanyak 12 ton solar subsidi yang diamankan oleh kepolisian.
AW diamankan oleh Polda Jateng bersama dua tersangka lainnya yakni AR (28) dan AK (29). Diketahui, AW merupakan warga Kecamatan Mejobo, AR warga Kecamatan Jati dan AK warga Kecamatan Bae.
Polisi mengamankan ketiga tersangka setelah membongkar gudang yang berisi 12 ton solar subsidi di gudang penyimpanan yang berlokasi di RT 1 RW 3 Desa Bae, Kecamatan Bae.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP, R Danang Sri Wiratno membenarkan bahwa salah satu tersangka adalah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Oknum tersebut, kata dia, merupakan staf biasa di Dinas Perdagangan.
“Iya benar AW itu PNS di Dinas Perdagangan sebagai staf biasa,” katanya.
Sementara, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kasus penimbunan BBM di Kudus ini merupakan kasus menonjol dalam pengungkapan tindak pidana migas selama periode 1 Agustus hingga 3 September 2022.
“Kasus menonjol di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak. Jadi diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi, PT ASS,” jelasnya.
Pelaku AW menimbun minyak dari tersangka AR. Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.
“Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil, ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki,” bebernya.
Di sisi lain, tersangka AW mengaku cuma menerima bio solar dari tersangka AR kemudian ia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.
“Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton. Keseharian saya PNS,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)