KENDAL, Lingkarjateng.id – Pria paruh baya berinisial NS (44), warga Desa Pandes, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal harus rela mendekam di penjara lantaran diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan. NS yang berprofesi sebagai petani itu menipu korban dengan modus membantu kepengurusan proses balik nama atau mutasi BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) sebuah mobil.
Akibatnya, korban bernama Slamet Ali Sa’ban (37) yang merupakan warga Desa Kedung Gading Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.
Kapolsek Gemuh, IPTU Muhammad Yusuf menuturkan bahwa kejadian berawal saat korban menghubungi pelaku untuk membantu mengurus proses mutasi BPKB mobil yang dimilikinya pada 30 Januari 2022 silam.
Kemudian pelaku mendatangi korban di rumahnya untuk menjelaskan proses balik nama dan menyebut harga biaya balik nama serta syarat-syaratnya.
“Pelaku saat itu menyebut biaya proses balik nama sebesar Rp 14,5 juta dan disetujui korban. Kemudian korban menyerahkan uang muka kepada tersangka sebesar Rp 10 juta yang disertai dengan pemberian kuitansi,” jelas IPTU Muhammad Yusuf, pada Selasa, 20 September 2022.
Pelaku yang semula menjanjikan bahwa proses balik nama membutuhkan waktu paling lama tiga bulan tiba-tiba menghilang dan proses mutasi mobil tidak ada kabar berita.
“Sampai sekarang proses mutasi dan balik nama tersebut belum jadi dan uang sebesar Rp 10 juta itu malah dipergunakan untuk keperluan lain tanpa seizin atau sepengetahuan korbannya,” bebernya.
Lanjut Kapolsek Gemuh, karena telah menunggu kabar hingga dua bulan dari pelaku dan tidak ada kabar serta tidak bisa dihubungi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gemuh untuk ditangani lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gemuh, Aiptu Rizal mengatakan langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Pandes Cepiring.
“Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku NS dan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas Aiptu Rizal.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan keberadaan BPKB dan STNK yang di simpan di loker cek fisik Samsat Kabupaten Kendal.
“Pelaku dan barang bukti BPKB dan STNK sudah dibawa ke Polsek Gemuh guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4,5 tahun dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4,5 tahun. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)