JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara meminta partai politik (parpol) untuk mencermati Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), setelah verifikasi dan klarifikasi dokumen perbaikan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024, dinyatakan final.
“Masa pencermatan rancangan DCS bacaleg dimulai 6-11 Agustus 2023,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, pada Senin, 7 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara disampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada Sabtu, 5 Agustus 2023 lalu.
“Kami juga menyampaikannya ke Bawaslu Kabupaten Jepara. Penyampaian hasil verifikasi perbaikan itu disampaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menambahkan, dari 585 bakal calon anggota DPRD Jepara yang diajukan 17 parpol di tahap pengajuan perbaikan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, ada 564 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 21 bakal calon yang tersebar di 11 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Untuk yang TMS, penyebabnya beragam. Intinya ada dokumen persyaratan dari bakal calon yang kurang lengkap. Misalnya dokumen syarat yang diunggah di Silon mestinya surat keterangan bebas narkoba, namun justru yang diunggah fotokopi ijazah. Atau ada juga dokumen yang diunggah tak sesuai dengan data bakal calon,” kata Subchan Zuhri.
11 Parpol Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg Jepara ke KPU
Ia menjelaskan, KPU mengundang pimpinan parpol untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut yang seluruh hasilnya sudah bisa dilihat melalui Silon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menambahkan, selama pencermatan rancangan DCS mulai 6-11 Agustus 2023, terdapat hal-hal yang bisa dilakukan parpol sebelum penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023.
Di antaranya, sesuai ketentuan dalam pasal 66 PKPU Nomor 10/2023 adalah mengubah nomor urut, nama lengkap, atau foto diri bakal calon. Selain itu juga bisa mengganti nama bakal calon berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen parpol, dan juga dapat mengajukan perpindahan daerah pemilihan atau dapil.
Setelah tahap itu, lalu tanggal 12-15 Agustus 2023 KPU melakukan verifikasi administrasi, hasilnya disampaikan ke parpol dan Bawaslu pada tanggal 16-17 Agustus 2023 melalui Silon. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2023 KPU menetapkan DCS, dan pada tanggal 19-23 Agustus 2023 KPU mengumumkan DCS ke publik. (Lingkar Network | Anta – Koran Lingkar)